Bapas Watampone dan PN Watampone Teken Kerja Sama Perkuat Sinergi Peradilan dan Pemasyarakatan

Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Negeri Watampone sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan dan pemasyarakatan.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Negeri Watampone. (Foto: Netral.co.id/F.R)

Watampone, Netral.co.idBalai Pemasyarakatan Kelas II Watampone menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Negeri Watampone sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan dan pemasyarakatan.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Watampone, Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini dihadiri jajaran pegawai Bapas Watampone yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapas.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Andi Nurmawati, bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone, Nurmia.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh kedua instansi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya dalam mendukung sistem peradilan pidana terpadu.

Dalam sambutannya, Andi Nurmawati menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap koordinasi antara pengadilan dan Bapas dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan, termasuk pemanfaatan hasil penelitian kemasyarakatan serta berbagai mekanisme pembinaan yang berkaitan dengan tugas pemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu, Nurmia menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kerja sama ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Bapas dan Pengadilan Negeri Watampone, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan serta implementasi berbagai ketentuan baru dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana 2023 yang semakin menegaskan peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana,” ungkapnya.

Setelah penandatanganan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara kedua instansi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya mengenai penerapan ketentuan dalam KUHP 2023 serta penguatan koordinasi dalam pelaksanaan tugas ke depan.

Melalui kerja sama ini diharapkan hubungan kelembagaan antara Pengadilan Negeri Watampone dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone semakin erat sehingga mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih efektif, terpadu, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Comment