Makassar, Netral.co.id – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Amir Ilyas, menilai penetapan M. Taufik Hidayat (MTH) sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi.
Pandangan tersebut disampaikan Amir Ilyas dalam tulisan berjudul Bukan Kriminalisasi. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, istilah kriminalisasi tidak dapat dilekatkan pada suatu proses penyidikan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Amir, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia juga menegaskan bahwa pelapor dugaan tindak pidana tidak memiliki kekebalan hukum apabila di kemudian hari diduga melakukan tindak pidana lain.
Dalam kasus MTH, Amir menilai penetapan tersangka bukan berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang pernah disampaikan, melainkan terkait unggahan di media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.
Selain itu, ia menilai dalih bahwa unggahan tersebut merupakan produk jurnalistik juga tidak serta-merta dapat dibenarkan.
Menurutnya, perlindungan Undang-Undang Pers hanya berlaku bagi aktivitas jurnalistik yang dilakukan perusahaan pers dan insan pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Amir juga menilai argumentasi mengenai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) harus ditempatkan secara proporsional.
Menurutnya, suatu perkara baru dapat dikategorikan sebagai SLAPP apabila terbukti proses hukum dilakukan semata-mata untuk membungkam partisipasi publik tanpa dasar pembuktian yang memadai.
“Dalam perkara ini, proses hukum telah berjalan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk kriminalisasi,” kata Amir Ilyas kepada Netral.co.id Senin, 3 Agustus 2026. (*)

Comment