MAKASSAR — Lurah Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Syarifuddin membantah adanya pemberitaan mengenai pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan bantaran Sungai Sinrijala atau pinggiran kanal wilayah tersebut.
Ia menegaskan, fasilitas yang berada di RT 3/RW 7 tersebut bukan TPS, melainkan titik transfer sampah yang difungsikan untuk pengumpulan dan pemilahan sementara sebelum residu dibawa ke TPA.
Menurut Syarifuddin, keberadaan fasilitas itu juga bukan keputusan sepihak. Pihak kelurahan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, sebelum lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai titik transfer sampah.
“Jadi, tidak ada pembangunan TPS di bantaran sungai atau dekat sekitar aliran kanal. Itu informasi tidak benar dan ditulis secara sepihak,” ujar Syarifuddin, Sabtu (5/9/2026).
“Yang ada itu, tempat transfer sampah dari setiap RT atau RT intukndipilah setiap hari. Dan lokasi ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak BBWS Pomponegan, jadi tidak benarbkalau disebut pembangunan permanen,” sambung dia.
Penjelasan itu disampaikan Syarifuddin untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di sekitar bantaran Sungai Sinrijala.
Ia menilai, pemberitaan yang menyebut lokasi tersebut sebagai TPA tidak sesuai dengan fungsi sebenarnya di lapangan.
Ia kembali menjelaskan, penempatan kontainer di lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya kelurahan mencari solusi atas persoalan sampah warga.
Menurut Syarifuddin, penempatan kontainer bukan keputusan sepihak ataupun untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas itu disiapkan agar sampah tidak berserakan maupun dibuang sembarangan, khususnya ke kanal atau aliran sungai.
“Ini lokasi transferan sampah. Ini yang tidak pernah dipahami, padahal sebelumnya sudah ada rapat dan kesepakatan bersama,” tegasnya.
Sebelum fasilitas tersebut dibuat, pihak kelurahan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang.
Ia menyebut lokasi tersebut sebelumnya telah dibahas dalam proses pemeriksaan lahan. Setelah terdapat kesepakatan mengenai titik yang dapat dimanfaatkan, pihak kelurahan kemudian mengoordinasikan penggunaan sebagian ruang sebagai landasan sementara kontainer.
Syarifuddin mengatakan, kebutuhan awal lahan yang diajukan sekitar 4×10 meter. Namun, dalam pembahasan berikutnya, pemanfaatan ruang disesuaikan dengan kondisi akses jalan yang tersedia.
“Lokasi hanya 4×10 meter, landasan untuk tempat kontainer sampah, tujuannya pemilhan sampah,” jelasnya.
“Proses transfer sampah dari pukul 08.00 sampai 10.00 pagi, atau maksimal sampai pukul 14.00. Penempatannya juga selalu diawasi,” lanjutnya.
Ia menegaskan, konsep tersebut berbeda dengan tempat pembuangan akhir atau TPA.
Lokasi itu hanya berfungsi sebagai titik transfer sekaligus pemilahan sementara sebelum sampah diangkut menuju fasilitas pengelolaan berikutnya.
Menurutnya, keberadaan titik transfer justru diperlukan untuk mempercepat pengangkutan sampah dan mencegah warga membuang sampah sembarangan.
“Setelah kontainer penuh dan sampah dipilah, langsung diangkut. Jadi sifatnya sementara,” ujarnya.
Syarifuddin mengakui belum seluruh sampah yang dibawa warga sudah dalam kondisi terpilah. Karena itu, proses pemilahan dilakukan di lokasi sebelum sampah diangkut.
“Sebagian belum terpilah karena tidak semua masyarakat sempat melakukannya. Di lokasi inilah proses pemilahan dilakukan,” ungkapnya.
Sampah yang telah dipilah kemudian ditimbang dan dicatat. Kelurahan melakukan pencatatan harian terhadap volume sampah yang masuk maupun hasil pemilahan.
Pencatatan tersebut meliputi jumlah residu, sampah anorganik dan sampah organik.
Ia menambahkan, lokasi yang digunakan bukan merupakan jalan utama.
Akses tersebut merupakan jalan alternatif dengan lebar yang relatif terbatas sehingga penggunaan sebagian ruang untuk aktivitas transfer sampah, menurutnya, masih dapat dikendalikan tanpa mengganggu mobilitas warga.
Dikatakan, sistem tersebut diperlukan agar pengelolaan sampah lebih terukur sekaligus memastikan tidak terjadi penumpukan dalam waktu lama.
“Selain itu, sampah tidak bisa dibiarkan menumpuk berhari-hari di satu tempat,” katanya.
Syarifuddin menuturkan, pihak kelurahan mengambil inisiatif tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat dan kondisi pengelolaan sampah di lapangan.
Ia kembali menegaskan bahwa fasilitas tersebut bukan dibangun sebagai tempat pembuangan akhir, melainkan titik transfer dan pemilahan sementara.
“Ini bukan untuk kepentingan pribadi. Inisiatif ini bukan murni dari saya pribadi, tetapi hasil aspirasi warga,” pungkasnya. (*)

Comment