Pemkot Makassar Siapkan Solusi, Warga Tetap Wajib Pilah Sampah Meski Lahan Terbatas

IMG 0173

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dr. Sandra Wulan ST M.Ling/Netral.co.id

Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Kota Makassar menegaskan keterbatasan lahan bukan lagi menjadi alasan bagi warga untuk tidak memilah sampah dari sumbernya. Berbagai solusi telah disiapkan agar masyarakat tetap dapat mengolah sampah organik di rumah, seiring kebijakan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa kini hanya menerima sampah residu.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dr. Sandra Wulan ST M.Ling, mengatakan masyarakat tidak harus menggunakan komposter untuk mengolah sampah organik. Menurutnya, masih banyak cara yang lebih sederhana dan dapat diterapkan di lingkungan dengan lahan terbatas, seperti memanfaatkan ember tumpuk maupun biopori.

“Terkait pengolahan sampah organik, sebetulnya tidak wajib menggunakan komposter. Bisa menggunakan alat yang lebih sederhana, misalnya ember tumpuk. Kalau lahannya kurang, bisa pakai biopori dan sebagainya,” kata Sandra dalam Coffee Morning Pilah Sampah dari Rumah bersama awak media di salah satu kafe di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (5/8/2026).

Sandra menjelaskan, warga yang tinggal di wilayah yang telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dapat menyerahkan sampah organik yang telah dipilah untuk diolah di fasilitas tersebut. Sementara itu, bagi wilayah yang belum memiliki TPS3R, masyarakat diharapkan mengolah sampah organik secara mandiri hingga fasilitas tersebut tersedia.

“Kalau di daerahnya sudah ada TPS3R, biasanya nanti diangkut oleh petugas sampai ke TPS3R. Namun kalau belum ada TPS3R, saat ini diharapkan masyarakat dapat mengolah sampahnya sendiri di rumah masing-masing,” ujarnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa seluruh sampah akan diangkut ke TPA. Menurutnya, petugas hanya mengangkut sampah residu, sedangkan sampah organik harus diolah secara mandiri atau disalurkan ke TPS3R.

“Sampah yang diangkut oleh petugas itu adalah sampah residu, sedangkan sampah organik seharusnya tidak diangkut melainkan diolah mandiri menggunakan biopori, kompos, atau pupuk cair,” katanya.

Meski demikian, di wilayah yang telah memiliki TPS3R, sampah organik tetap dapat diangkut petugas untuk diproses di fasilitas tersebut.

Sandra juga memastikan kebijakan pemilahan sampah tidak mengubah besaran retribusi persampahan. Retribusi tetap digunakan untuk membiayai layanan pengangkutan sampah residu dan operasional pengelolaan di TPA.

“Retribusi ini digunakan untuk mendukung proses pengolahan sampah. Pelayanannya tetap ada, petugas persampahan masih mengambil sampah residunya dan pelayanan di TPA juga tetap berjalan,” jelasnya.

Ia turut membantah anggapan bahwa memilah sampah membutuhkan waktu lama. Menurutnya, warga cukup memisahkan sampah sesuai jenisnya ke dalam wadah berbeda sejak dari rumah.

“Yang dimaksud di sini adalah pemilahan sampah dari sumbernya. Sama saja seperti kita membuang sampah biasa, hanya saja disediakan tiga tempat sampah yang berbeda,” ujarnya.

Pemerintah Kota Makassar juga menargetkan pembentukan bank sampah hingga tingkat RT/RW sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 guna memudahkan masyarakat menyalurkan sampah anorganik yang telah dipilah.

Sementara itu, pemerintah masih mengedepankan edukasi dan sosialisasi selama tiga bulan sebelum menerapkan sanksi administratif bagi warga yang tidak memilah sampah.

“Sosialisasi akan dilakukan terus-menerus. Berdasarkan edaran, ada jangka waktu sosialisasi selama tiga bulan. Diharapkan dalam tiga bulan ini sistem pemilahan sampah sudah berjalan dan terbiasa, baru kemudian diterapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, Pemerintah Kota Makassar tetap mendahulukan edukasi dan pendampingan sebelum menerapkan sanksi,” tutup Sandra.

Comment