Makassar, Netral.co.id – Kebiasaan memilah sampah ternyata sudah lebih dulu tumbuh di RT 04/RW 07 Cluster Berlian Permata, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Sejak 2025, warga di kawasan tersebut membangun budaya memilah sampah secara mandiri, jauh sebelum Pemerintah Kota Makassar mewajibkan pemilahan sampah dari sumber yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Berkat konsistensi edukasi dan kolaborasi berbagai elemen masyarakat, RT 04/RW 07 kini menjadi salah satu kawasan percontohan pengelolaan sampah berbasis lingkungan di Kota Makassar.
Ketua Bank Sampah Unit (BSU) Cluster Berlian Permata, Nirma Naim Subair, mengatakan gerakan tersebut telah dimulai sejak tahun lalu. Bahkan, kawasan itu sempat menjadi lokasi pembelajaran bagi peserta pelatihan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
“Pemilahan sampah sebenarnya sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Waktu itu tempat kami juga menjadi lokasi belajar bagi peserta pelatihan dari DLH. Program ini terus berjalan, hanya saja saat itu belum seintens sekarang karena belum ada aturan yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumber,” ujar Nirma, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, berbagai fasilitas pendukung telah disiapkan secara bertahap, mulai dari ember penampung sampah organik di setiap lorong, dropbox botol plastik, hingga tempat penampungan daun kering yang diolah menjadi kompos.
Ia menjelaskan, gerakan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai unsur masyarakat. Tidak hanya pengurus RT, tetapi juga Bank Sampah Unit (BSU), pengurus masjid, Kelompok Wanita Tani (KWT), kelompok perikanan, pemerintah kelurahan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Intinya tidak ada yang berjalan sendiri. Semua lembaga kami integrasikan, termasuk kolaborasi dengan kelurahan dan SKPD terkait. Dengan kebersamaan seperti itu, program lebih mudah dijalankan,” katanya.
Nirma mengungkapkan, budaya memilah sampah mulai berkembang setelah kawasan tersebut mendapat sosialisasi dari pegiat lingkungan Mashud Azikin saat pembentukan bank sampah di kompleks itu. Sejak saat itu, berbagai edukasi dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pelatihan pembuatan eco-enzyme dari rumah ke rumah hingga lomba kebersihan antarblok.
Meski begitu, ia mengakui masih ada warga yang belum konsisten memilah sampah setiap hari. Karena itu, edukasi terus dilakukan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.
Menurut Nirma, kebijakan wajib memilah sampah yang mulai diterapkan Pemkot Makassar sejak 1 Agustus 2026 turut memberikan dampak positif. Volume sampah organik yang berhasil dipisahkan dari sumber meningkat signifikan.
“Sebelum 1 Agustus biasanya sampah organik yang terkumpul hanya sekitar seperempat hingga setengah karung. Setelah kebijakan berlaku, dalam sehari bisa mencapai dua karung. Itu menunjukkan semakin banyak warga yang mulai memilah sampah,” ungkapnya.
Peningkatan tersebut juga menghadirkan tantangan baru karena kapasitas pengolahan sampah organik di lingkungan perumahan masih terbatas. Sebagian sampah diolah secara mandiri, sementara sisanya dibantu untuk diproses di lokasi lain.
Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dikelola melalui bank sampah dan fasilitas dropbox plastik. Kardus dan material lain juga dijual langsung oleh warga atau disalurkan ke Bank Sampah Pusat (BSP).
Nirma menegaskan, pengelolaan sampah di Cluster Berlian Permata masih terus berproses. Menurutnya, yang terpenting adalah menjaga semangat kolaborasi dan edukasi agar budaya memilah sampah semakin mengakar di tengah masyarakat.
“Kami tidak berani mengatakan sudah sempurna karena masih banyak yang harus dibenahi, terutama pengolahan sampah organik. Yang terpenting program ini terus berjalan sambil belajar dan terus melakukan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Comment