Makassar Netral.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan perlindungan lahan pertanian sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Langkah tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program strategis pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dalam situasi global yang tidak menentu saat ini. Karena itu, kami diperintahkan menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B,” kata Nusron.
Menurutnya, perlindungan LP2B menjadi fondasi untuk mendukung empat program prioritas nasional, yakni swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi industri dan pembangunan tiga juta rumah. Karena itu, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B minimal 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menetapkan LP2B mencapai 88,05 persen atau melampaui target nasional. Capaian itu dinilai menunjukkan komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Meski demikian, Nusron mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan.
“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujarnya.
Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Nusron juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila menghadapi keterbatasan anggaran, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Nusron mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Karena itu, daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan usulan agar target penyusunan RDTR di Sulawesi Selatan dapat tercapai 100 persen pada 2028. Nusron juga mengapresiasi perkembangan penyusunan RDTR di Sulawesi Selatan yang saat ini telah mencapai 25,64 persen dan diharapkan terus meningkat sebagai fondasi pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam rakor tersebut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan turut menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Penandatanganan itu disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menjelaskan, Sulawesi Selatan merupakan salah satu sentra produksi beras terbesar di Indonesia sekaligus penopang ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia. Karena itu, perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B menjadi langkah strategis yang harus terus diperkuat.
Hingga saat ini, penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).
Capaian tersebut telah melampaui target akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menetapkan perlindungan LP2B secara bertahap hingga mencapai minimal 87 persen dari total LBS pada 2029.
“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” kata Jufri Rahman.
Ia menambahkan, komitmen tersebut semakin diperkuat melalui penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B oleh 24 bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.
Jufri berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dapat mempertahankan luasan LP2B yang telah ditetapkan, mengintegrasikan LP2B ke dalam RTRW dan RDTR, meningkatkan pengawasan terhadap potensi alih fungsi lahan pertanian, serta menyampaikan perkembangan penetapan dan perlindungan LP2B secara berkala kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sulawesi Selatan adalah salah satu sentra produksi beras terbesar di Indonesia dan penopang utama ketahanan pangan nasional, khususnya bagi kawasan timur Indonesia. Peran strategis ini menuntut kita melindungi lahan pertanian pangan secara serius dan konsisten,” ujarnya.
Menurut Jufri, tata ruang yang baik akan memperkuat perlindungan LP2B, menjaga keberlanjutan produksi pangan, dan pada akhirnya mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.
Ia menjelaskan, pelaksanaan rakor tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/PP.04.03/131/I/2026, serta Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026.
Melalui Surat Edaran Bersama tersebut, gubernur diamanatkan memastikan pemenuhan LP2B minimal 87 persen dari LBS secara agregat, memfasilitasi kesepakatan lintas kabupaten/kota, menyampaikan usulan kepada Menteri ATR/BPN paling lambat 31 Juli 2026, serta melaporkan perkembangannya secara berkala.
“Pemerintah Provinsi memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota, sekaligus menyusun roadmap kepatuhan hukum melalui SK Bupati/Wali Kota dalam jangka pendek dan revisi Perda RTRW,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyiapkan opsi pengendalian alih fungsi lahan melalui moratorium terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap sawah eksisting, dengan pengecualian bagi hak atas tanah nonpertanian yang telah diterbitkan secara sah serta pembangunan untuk Proyek Strategis Nasional.
Rakor ini diharapkan semakin memperkuat sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian, mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang, serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Comment