Andi Muzakkir: Penolakan PLTSa Tamalanrea Bukan Soal Energi, tapi Lokasi

603d8a73 b84d 4930 88de 22a885f9c240

Makassar, Netral.co.id – Komisi XII DPR RI meninjau langsung lokasi rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, di sela Kunjungan Kerja Spesifik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan. Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menolak proyek tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan berada di dekat kawasan permukiman.

Peninjauan lapangan ini juga menjadi tindak lanjut atas audiensi masyarakat bersama Komisi XII DPR RI yang sebelumnya digelar di Jakarta.

Anggota Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir Aqil, mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan sektor energi. Namun, warga meminta pemerintah dan pihak pengembang meninjau kembali lokasi proyek karena dinilai kurang tepat.

“Pada dasarnya masyarakat Makassar bukan menolak pembangunan industri energi. Mereka mendukung pengembangan energi, tetapi meminta agar lokasinya ditinjau ulang karena berada di kawasan permukiman dan dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan,” ujar Andi saat meninjau lokasi di Tamalanrea, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, dalam dialog bersama warga juga mengemuka sejumlah alternatif lokasi yang dinilai lebih layak. Salah satunya berada di kawasan Antang yang disebut memiliki ketersediaan lahan lebih sesuai dibanding kawasan permukiman.

Meski demikian, Andi menegaskan Komisi XII DPR RI belum mengambil kesimpulan maupun keputusan terkait proyek tersebut. Kunjungan ini bertujuan mengumpulkan data dan memastikan seluruh aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam fungsi pengawasan DPR.

“Seluruh laporan masyarakat akan kami telaah, termasuk aspek AMDAL dan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang. Karena itu kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan mendengarkan penjelasan dari masyarakat,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Ia menambahkan, Komisi XII juga akan mencermati dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kepatuhan pengembang terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Ke depan, Komisi XII DPR RI akan membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan energi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Andi menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi PLTSa berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat secara signifikan, DPR tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi agar pembangunan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak.

“Kalau nanti hasil evaluasi menunjukkan dampaknya memang mengganggu masyarakat, tentu ada kemungkinan DPR merekomendasikan pemindahan lokasi ke tempat yang lebih layak sehingga kebutuhan pembangunan energi tetap berjalan dan aspirasi masyarakat juga dapat diakomodasi,” pungkas legislator Dapil Sulawesi Selatan II tersebut.

Comment