Target LP2B 87 Persen, Kepala BPN Gowa: Perumahan Boleh Berkembang, Sawah Tetap Dilindungi

IMG 9045

Screenshot

Makassar, Netral.co.id – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menegaskan pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa tidak akan mengorbankan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penegasan itu disampaikan di tengah target pemerintah agar setiap daerah memenuhi minimal 87 persen LP2B demi mendukung program ketahanan pangan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (9/7/2026).

Alif menjelaskan Kabupaten Gowa memiliki tantangan tersendiri karena berstatus sebagai daerah penyanggah Kota Makassar. Pesatnya pembangunan kawasan permukiman menjadi konsekuensi dari tingginya laju urbanisasi di wilayah tersebut.

“Persoalan kencangnya progres pembangunan, ya pastilah yang namanya kota atau kabupaten penyanggah sudah dapat dipastikan bahwa pasti urbanisasinya. Pengembangan dan pembangunan perumahannya ada pada kabupaten penyanggah,” ujarnya.

Meski demikian, Alif memastikan pembangunan perumahan tidak akan menyentuh kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Menurutnya, BPN Gowa tetap konsisten melindungi lahan pertanian produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak akan pernah mengalihkan dan tetap konsisten pada namanya LP2B. Jika itu masuk LP2B, kita tidak akan memberikan izin,” tegasnya.

Berdasarkan data, luas LP2B di Kabupaten Gowa saat ini mencapai 20.676,59 hektare atau sekitar 78,11 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Alif berharap kekurangan target tersebut dapat ditutupi oleh daerah lain di Sulawesi Selatan yang bukan merupakan kawasan penyanggah Kota Makassar.

Menurutnya, diperlukan pengaturan tata ruang yang lebih tepat agar kawasan yang berada dekat dengan pusat kota dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan, sementara lahan pertanian produktif di wilayah yang lebih jauh tetap dipertahankan sebagai LP2B.

“Gowa sebagai kabupaten penyanggah bisa saja misalnya 75 atau 80 persen. Tinggal dirapikan bahwa radius tertentu dari Makassar jangan dikeluarkan dari LP2B, kemudian dimasukkan lahan pertanian yang lebih jauh dari kawasan perkotaan,” katanya.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pemerintah pusat menargetkan setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki minimal 87 persen LP2B. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang memprioritaskan ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Nusron menekankan perlindungan lahan pertanian menjadi langkah strategis di tengah ketidakpastian kondisi global. Karena itu, pemerintah memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah.

Ia juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara, baik terhadap pihak yang memanfaatkan lahan maupun pejabat yang menerbitkan izin.

Selain itu, Nusron menjelaskan kewenangan persetujuan alih fungsi lahan kini berada di Kementerian ATR/BPN. Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir berada di pemerintah pusat sebagai upaya mengendalikan alih fungsi lahan pertanian secara lebih ketat.

Comment