Makassar, Netral.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (8/7/2026).
Sosialisasi ini diikuti peserta dari BPBD wilayah Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua. Kegiatan juga diselenggarakan bekerja sama dengan Program SIAP SIAGA, kemitraan Australia–Indonesia yang bertujuan memperkuat ketangguhan bencana di Indonesia dan kawasan Indo-Pasifik.
Dalam sambutannya, Jufri Rahman mengatakan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, khususnya terkait pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar segera melakukan penyesuaian kelembagaan BPBD menyusul terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
“Regulasi tersebut mewajibkan setiap daerah membentuk BPBD sekaligus memperkuat peran lembaga itu dalam sistem penanggulangan bencana,” ujarnya.
Menurut Jufri Rahman, implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola kebencanaan di daerah. Regulasi tersebut juga diharapkan semakin memperkuat kelembagaan BPBD sehingga mampu mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang lebih kuat, responsif, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan dalam regulasi tersebut adalah penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal daerah. Berdasarkan indikator tersebut, struktur organisasi BPBD dibagi menjadi tipe A, B, dan C agar lebih sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Edy Suharmanto, mendorong pemerintah daerah agar segera mengusulkan pembentukan kelembagaan BPBD tersendiri sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Sementara itu, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, mengatakan BNPB menyambut baik terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi tersebut akan semakin memperkuat kapasitas kelembagaan BPBD di daerah.
Ia berharap penguatan tersebut dapat mendorong BPBD menjadi organisasi yang profesional, adaptif, dan responsif dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Turut hadir Konsul Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias; Perwakilan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Catherine Meehan; serta para undangan lainnya.

Comment