Jakarta, Netral.co.id – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) resmi menetapkan syarat dan ketentuan penggunaan platform Manajemen Akun Terpusat bagi pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung, yang dikenal sebagai INAPROC.
Kebijakan ini mengatur secara menyeluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengguna dalam mengakses dan memanfaatkan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah berbasis digital tersebut.
Dalam ketentuan itu disebutkan, setiap pihak yang mengakses atau mendaftar sebagai pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian. Persetujuan tersebut bersifat mengikat secara hukum antara pengguna dan pengelola platform.
“Apabila pengguna tidak menyetujui sebagian atau seluruh ketentuan, maka tidak diperkenankan menggunakan layanan platform,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Atur Peran Pengguna dan Sistem Terintegrasi
Platform ini dirancang untuk mengintegrasikan pengelolaan akun pengguna SPSE, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak pengadaan. Pengguna mencakup penyedia barang/jasa maupun pihak non-penyedia seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pegawai non-ASN.
Setiap pengguna diwajibkan melalui proses registrasi dan verifikasi berlapis, termasuk verifikasi identitas digital, profil, dan hak akses. Data yang dimasukkan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pengguna juga bertanggung jawab penuh atas aktivitas dalam akun masing-masing, termasuk jika terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain.
- Larangan Penyalahgunaan dan Akses Ilegal
Pengelola platform melarang keras penggunaan sistem untuk aktivitas ilegal, manipulasi data, maupun tindakan yang dapat merusak sistem, seperti penggunaan bot, virus, atau perangkat otomatis lainnya.
Jika ditemukan pelanggaran, pengelola berhak menangguhkan akun, menghapus data, hingga melaporkan ke aparat penegak hukum tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Perlindungan Data Pribadi Jadi Prioritas
Dalam kebijakan privasi, LKPP dan Telkom menegaskan komitmennya dalam melindungi data pribadi pengguna sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Data yang dikumpulkan meliputi identitas dasar seperti nama, NIK, email, nomor telepon, hingga dokumen pendukung lain sesuai peran pengguna dalam pengadaan.
Pengelola platform menyatakan data akan digunakan untuk keperluan registrasi, verifikasi, pengelolaan layanan, audit, serta peningkatan kualitas sistem. Data juga dapat dibagikan kepada pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, sepanjang diizinkan oleh hukum.
Meski demikian, pengguna tetap memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, hingga menghapus data pribadi mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
- Risiko dan Pembatasan Tanggung Jawab
Pengelola platform menegaskan bahwa layanan disediakan “sebagaimana adanya” dan tidak menjamin sepenuhnya bebas dari gangguan atau risiko keamanan.
Pengguna diminta memahami bahwa segala risiko penggunaan, termasuk kerugian akibat gangguan sistem, peretasan, atau kesalahan pihak lain, menjadi tanggung jawab masing-masing.
- Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Untuk mendukung layanan, pengelola menyediakan pusat bantuan melalui berbagai kanal, seperti email, WhatsApp, web chat, dan call center.
Adapun jika terjadi sengketa, penyelesaian akan diutamakan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan di Indonesia.
- Ketentuan Dapat Berubah Sewaktu-waktu
LKPP dan Telkom juga menyatakan bahwa syarat dan ketentuan maupun kebijakan privasi dapat diperbarui sewaktu-waktu. Pengguna diimbau untuk secara berkala meninjau perubahan tersebut.
Dengan terus menggunakan platform, pengguna dianggap menyetujui setiap pembaruan yang dilakukan.
Kebijakan ini menjadi landasan utama dalam pengelolaan sistem pengadaan digital nasional yang terintegrasi, sekaligus upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Comment