Pemerintahan Uji-Sah Raih Penghargaan Pelayanan Publik

IMG 20260312 WA0028 copy 800x534

Benner Pemkab Bantaeng

Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Kabupaten Bantaeng di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dan H. Sahabuddin (Uji-Sah) kembali penghargaan dalam bidang pelayanan publik.

Pada penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2025, Pemkab Bantaeng berhasil memperoleh Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penyerahan opini tersebut dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan dalam kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman RI.

Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar, Kamis, 12 Maret 2026 di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.

Penyerahan dokuemen tersebut diterima langsung Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy (Uji Nurdin).

“Alhamdulilah kita telah mendapat pengakuan atas komitmen kita sebagai abdi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Uji Nurdin.

Uji Nurdin menegaskan, hasil penilaian tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk terus memperkuat standar pelayanan publik.

“Pengakuan tersebut harus dijadikan motovasi untuk senantiasa terus meningkatkan kembali pelayanan publik yang transparan dan berintegritas,” ungkapnya.

Diketahui, Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Penilaian ini merupakan instrumen pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

tidak hanya menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar penyelenggaraan pelayanan publik terus mengalami perbaikan dan peningkatan kualitas.

Comment