Bapas Watampone Perkuat Keadilan Restoratif lewat Kerja Sama dengan Pemkab Sidrap

ee0619cc 7c7d 432d 8a51 e22f1ec9f74e

Sidrap, Netral.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam rangka mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Kamis (8/1/2026).

Kepala Bapas Kelas II Watampone menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan pembinaan berbasis korektif.

“Melalui pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, warga berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan pembinaan tanpa harus selalu ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Pendekatan ini lebih humanis dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nur Kanaah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Kepala Bapas Watampone beserta jajaran, serta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah siap menyediakan sejumlah instansi sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial bagi terpidana, baik dewasa maupun anak.

“Kami berkomitmen mendukung upaya pembinaan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus membentuk karakter yang lebih baik. KUHP lama yang bernuansa kolonial kita tinggalkan, dan kini kita menyambut KUHP yang lebih humanis dengan pendekatan restorative justice,” kata Syaharuddin.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap Nur Kanaah menekankan pentingnya perlindungan hak anak dalam setiap tahapan pelaksanaan pidana alternatif tersebut.

“Dalam pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, pembinaan harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan edukasi. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan bimbingan proporsional untuk tumbuh kembangnya ke depan,” tuturnya.

Melalui kerja sama ini, sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Kehadiran para pimpinan SKPD diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas instansi agar program berjalan optimal.

Kepala Bapas Watampone beserta jajaran berharap sinergi ini mampu memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis serta membantu masyarakat maupun anak kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial setelah menjalani pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.

Comment