Parepare, Netral.co.id – Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.013 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahap II Formasi Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu malam (20/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Pelantikan ini turut dihadiri Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada, Wakil Wali Kota Parepare H. Hermanto P., Sekretaris Daerah Kota Parepare Amarung Agung Hamka, para pimpinan OPD, camat dan lurah se-Kota Parepare, pimpinan perbankan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala BKPSDMD Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Wali Kota Parepare H. Tasming Hamid menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan.
Ia menegaskan bahwa status sebagai PPPK merupakan amanah pengabdian kepada negara dan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Status PPPK Paruh Waktu adalah bentuk kepercayaan pemerintah. Amanah ini harus dijalankan dengan integritas, loyalitas, dan dedikasi yang tinggi,” ujar Tasming Hamid.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kode etik dan norma Korpri sebagai aparatur sipil negara, serta mengajak seluruh PPPK untuk menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Parepare secara simbolis menyerahkan SK Pengangkatan kepada 1.013 orang PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja PPPK secara simbolis oleh tiga perwakilan, masing-masing dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik (guru).
Seluruh rangkaian acara berakhir sekitar pukul 22.30 Wita dan berlangsung dalam suasana aman, tertib, serta kondusif, dengan pengamanan dari jajaran Polres Parepare.(*)

Comment