DPMD Pangkep Percepat Ranperbup Demi Pelayanan Desa Maksimal

DPMD Pangkep Percepat Ranperbup Demi Pelayanan Desa Maksimal

DPMD Pangkep Percepat Ranperbup Demi Pelayanan Desa Maksimal. Ist

Pangkep, Netral.co.id, – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membahas rencana peraturan bupati (Ranperbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) anggaran tahun 2026.

Kadis PMD Pangkep, Djajang, mengatakan pembahasan Ranperbup perubahan ADD tahun 2025 karena ada tambahan. Dan pembahasan tentang ADD dan BHP tahun 2026.

Djajang menyebut, biasanya kegiatan pembahasan dilakukan pada bulan Januari, namun dipercepat hingga tahun 2026.

“Tahun ini, pembahasan dipercepat agar Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan ADD dan BHP bisa selesai lebih awal. Dengan begitu, mulai tahun 2026 nanti, pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa bisa dilakukan tepat waktu, yaitu mulai Januari,” jelasnya.

Ia menegaskan Ranperbup ini hanya bersifat penyempurnaan dari aturan sebelumnya, sambil menyesuaikan dengan pagu indikatif APBD Kabupaten Pangkep. Tidak ada perubahan krusial dalam substansi aturan tersebut.

Manfaat yang paling dirasakan desa dari hadirnya Ranperbup ini, kata Djajang, adalah kepastian pembayaran gaji.

“Kalau selama ini gajian di bulan 4 atau 5, nanti kita usahakan awal tahun Januari sudah gajian,” tambahnya.

Djajang berharap Ranperbup ADD BHP 2026 bisa rampung lebih awal, sehingga mulai Januari 2026 penggajian siltap kepala desa dan perangkat benar-benar bisa tepat waktu.

“Mudah-mudahan ini menjadi tahun pertama kita tepat waktu untuk penggajian kepala desa pas Januari,” ujarnya. (*)

Comment