Dihujani Protes, Nusron Wahid Tegaskan Kebijakan Tak Sasar Tanah Rakyat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang viral dan memicu polemik terkait kebijakan penanganan tanah terlantar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: dok)

Jakarta, Netral co.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang viral dan memicu polemik terkait kebijakan penanganan tanah terlantar.

“Dengan kerendahan hati, saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan, maksud pernyataannya adalah menegaskan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nusron menyoroti adanya jutaan hektare lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan terbengkalai, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal.

Menurutnya, lahan terlantar harus dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, hingga penyediaan lahan fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas. Ia menegaskan kebijakan ini tidak berlaku untuk tanah rakyat, sawah, pekarangan, tanah waris, atau lahan bersertifikat hak milik dan hak pakai.

Nusron mengakui sebagian pernyataannya sebelumnya disampaikan dengan nada bercanda, namun ia menyadari hal itu tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik. “Candaan tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” katanya.

Ia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan kebijakan agar tidak menyinggung pihak mana pun. “Semoga publik menerima permohonan maaf kami,” tutupnya.

Pernyataan Nusron sebelumnya menuai kritik dan menjadi bahan meme di media sosial, setelah ia mengatakan tanah yang tidak digunakan selama dua tahun dapat diambil alih negara, karena secara prinsip seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara dan masyarakat hanya memiliki hak atas tanah tersebut.

Comment