Jakarta, Netral.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Rahardjo, pada hari ini, Selasa (29/7/2025).
Paiman menggugat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan enam orang lainnya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menyatakan keberatan dengan tudingan yang menyebut dirinya sebagai dalang di balik dugaan pemalsuan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam gugatannya, Paiman merasa dirugikan secara moral dan reputasi karena namanya diseret tanpa dasar hukum yang jelas dalam isu sensitif tersebut. Paiman yang juga pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) itu menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah tersebut.
Selain Roy Suryo, pihak tergugat lainnya dalam perkara ini meliputi: Eggi Sudjana, dr. Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Soebekti 2.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal luas serta berkaitan dengan isu krusial mengenai keabsahan dokumen negara. Sidang perdana hari ini diharapkan akan mengungkap lebih jauh motif dan bukti yang menjadi dasar gugatan.
Comment