Jakarta, Netral.co.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Desakan tersebut termasuk percepatan penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Chromebook, Pasal Belum Ditentukan
Boyamin menekankan pentingnya percepatan proses hukum lantaran masa berlaku surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem hanya enam bulan. “Segera diperiksa kembali Nadiem Makarim. Pencegahan itu hanya enam bulan, maka harus segera supaya ini tuntas,” ujar Boyamin pada Jumat (27/6/2025).
Ia juga mendorong agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. “Mendesak segera dipanggil lagi Nadiem Makarim dan segera menetapkan siapa saja yang diduga terlibat,” tegasnya.
Cegah Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025. Pencegahan dilakukan demi kelancaran penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Pada 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa selama hampir 12 jam dan dicecar dengan 31 pertanyaan. Pemeriksaan akan berlanjut karena masih terdapat berkas dan pertanyaan tambahan yang belum tuntas. Penyidik juga mendalami hubungan antara Nadiem dan pihak Google terkait proses pengadaan Chromebook.
Selain itu, penyidikan turut menggarap peran staf khusus Nadiem, yaitu Fiona Handayani dan Jurist Tan. Keduanya diduga terlibat dalam pengondisian kajian teknis yang mengarahkan penggunaan Chromebook, meskipun kajian awal pada April 2020 merekomendasikan sistem operasi Windows.
Kajian tersebut diubah pada Juni 2020 usai rapat internal Kemendikbudristek pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Nadiem. Diduga terjadi pemufakatan jahat dalam pengondisian hasil kajian tersebut.
Staf Khusus dan Bukti Elektronik
Fiona telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Sementara Jurist Tan belum memenuhi tiga kali panggilan. Penyidik tengah menelusuri bukti komunikasi dan lalu lintas percakapan elektronik antara para pihak terkait.
“Penyidik sedang melakukan cross-check terhadap informasi di percakapan barang bukti elektronik dan mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” kata Harli.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari rencana pengadaan perangkat TIK untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 menunjukkan adanya kendala signifikan, termasuk ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Chromebook: MAKI Desak Kejagung Usut Peran Google dan Suami Eks Staf Khusus Mendikbud
Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan sistem operasi Windows, tetapi kemudian diubah secara tidak objektif menjadi ChromeOS. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook.
“Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tutup Harli.
Comment