Jakarta, Netral.co.id – Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mengambil alih penanganan konflik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau di kawasan perairan barat Indonesia. Langkah ini diumumkan setelah adanya komunikasi antara DPR RI dan Presiden, menyusul polemik yang mencuat akibat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang sebelumnya diklaim masuk wilayah Aceh, kini secara administratif masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Jelaskan soal Sengketa Pulau Aceh Vs Sumut
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat.
“Presiden menyatakan akan mengambil alih penanganan persoalan batas wilayah ini. Keputusan resmi diperkirakan keluar dalam pekan depan,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Kemendagri Lakukan Kajian Ulang
Menanggapi reaksi publik yang berkembang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mengkaji ulang keputusan tersebut secara menyeluruh.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kajian ulang akan mempertimbangkan data geografis, sejarah, hingga aspek sosial-budaya dari kedua wilayah.
“Kita akan melibatkan seluruh pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan tokoh masyarakat dari Aceh dan Sumut,” kata Bima Arya.
Kajian ulang dijadwalkan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, yang diketuai langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
PKS dan DPR Minta Peninjauan Ulang
Sementara itu, sejumlah tokoh dan lembaga menyuarakan penolakan atas keputusan tersebut. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, meminta agar pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak.
“Masalah ini sangat sensitif bagi masyarakat Aceh. Pemerintah harus mengedepankan pendekatan dialogis dan melibatkan DPR serta DPD,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, bahkan mencurigai adanya motif ekonomi di balik konflik batas wilayah ini. Ia menyebut ada informasi mengenai potensi cadangan gas besar di kawasan empat pulau tersebut.
“Setiap sengketa batas wilayah hampir selalu berhubungan dengan potensi ekonomi. Dan saya dengar, di bawah empat pulau itu terdapat cadangan gas terbesar di Asia Tenggara,” ungkap Doli.
Ia juga memperingatkan bahwa konflik semacam ini bisa memicu gesekan sosial antarwarga jika tidak ditangani dengan cepat dan adil.
Latar Belakang Keputusan Kemendagri
Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 ditetapkan pada 25 April 2025. Dokumen tersebut memperbarui kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, termasuk status kepemilikan pulau-pulau kecil. Kemendagri mengklaim keputusan ini diambil setelah proses panjang dan koordinasi antarinstansi.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati, namun batas wilayah laut masih menjadi perdebatan.
Sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara menunjukkan perlunya transparansi dan kehati-hatian dalam kebijakan tata batas wilayah. Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dengan turun langsung menangani isu ini, sementara Kemendagri membuka ruang dialog untuk memastikan solusi yang adil dan komprehensif.
Comment