Jakarta, Netral.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Ia menilai isu yang semula dianggap ringan ini perlu ditangani secara hukum demi kejelasan dan akuntabilitas publik.
“Sebetulnya ini masalah ringan, tuduhan ijazah palsu. Tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi kepada wartawan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
baca Juga: Jokowi Tepis Isu “Matahari Kembar”: “Matahari Hanya Satu, Presiden Prabowo Subianto”
Jokowi tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar dari ruang Ditreskrimum sekitar pukul 12.25 WIB. Ia mengaku baru melaporkan kasus ini sekarang karena sebelumnya masih menjabat sebagai presiden.
“Kan dulu masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi saya rasa lebih baik dibawa ke ranah hukum,” jelasnya.
Kedatangan Jokowi turut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, yang menyebut bahwa laporan ini berkaitan dengan polemik ijazah palsu yang selama ini berkembang di publik. Namun, Yakup tidak merinci isi laporan atau pihak yang dilaporkan.
Baca Juga: Iriana Joko Widodo Kagum dengan Produk Unggulan Pameran Dekranasda Andalan Sulsel
Laporan ini menandai langkah hukum pertama Jokowi sebagai warga negara biasa pasca menyelesaikan masa jabatannya sebagai kepala negara.
Comment