MUI Desak Pemerintah dan DPR Bentuk UU Anti-Islamofobia, Cegah Diskriminasi Berbasis Agama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera menginisiasi Undang-Undang Anti-Islamofobia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) desak DPR RI agar menginisiasi UU Anti-Islamofobia. (Foto: Dok mui.or.id)

Jakarta, Netral.co.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera menginisiasi Undang-Undang Anti-Islamofobia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat dari diskriminasi berbasis agama dan fobia terhadap perbedaan.

Dorongan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, dalam Forum Diskusi Terpumpun (FGD) bertema “Islamofobia: Tantangan Dunia Islam” yang diselenggarakan Komisi HLNKI MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta.

“Kami berharap pemerintah dan DPR menginisiasi terbitnya undang-undang sebagai perangkat hukum perlindungan masyarakat dari Islamofobia dan fobia terhadap perbedaan-perbedaan lainnya,” ujar Prof. Sudarnoto.

Ancaman Serius terhadap Perdamaian

Dalam forum tersebut, MUI menegaskan bahwa Islamofobia dan radikalisme merupakan dua ancaman besar bagi perdamaian global dan harmoni antarumat manusia.

“Islamofobia dan radikalisme agama adalah dua sisi mata uang yang sama. Keduanya melahirkan diskriminasi dan menjadi penghalang utama dalam mewujudkan perdamaian serta harmoni antarmanusia,” jelasnya.

Prof. Sudarnoto juga menyoroti narasi ketakutan yang kerap dibangun melalui isu keamanan untuk menyudutkan Islam dan umatnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Bahtiar Bincang Santai dengan MUI Sulsel

“Pintu masuk untuk menjatuhkan Islam biasanya lewat isu keamanan. Mereka yang membenci Islam menciptakan situasi teror dan ketakutan untuk menstigmatisasi umat Islam,” lanjutnya.

Menindaklanjuti Resolusi PBB

FGD ini juga menjadi bagian dari upaya MUI dalam menindaklanjuti dua resolusi penting dari Majelis Umum PBB, yaitu Resolusi No. 76/254 tahun 2022 yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia, serta Resolusi No. 78/264 tahun 2024 yang mendorong langkah nyata menghadapi Islamofobia secara global.

Baca Juga: Pemimpin Aliran Pangissengana di Maros Dipanggil Polisi, MUI Sebut Menyimpang

MUI pun menyerukan umat Islam agar menjadi agen perubahan dalam melawan narasi negatif tentang Islam.

“Dunia Islam harus menjadi agent of change yang menyampaikan pesan-pesan yang sejalan dengan prinsip Rahmatan lil Alamin,” kata Sudarnoto.

Usulan untuk Pendidikan dan Diplomasi

Dalam rekomendasinya, MUI menekankan pentingnya pendidikan yang menghargai keberagaman dan penguatan dialog lintas agama untuk mencegah diskriminasi berbasis keyakinan.

MUI juga mengusulkan agar para Duta Besar RI yang akan bertugas di luar negeri diberi mandat untuk menyampaikan citra Islam yang damai dan beradab.

“Sebaiknya Dubes-Dubes RI duduk bersama Kemenlu dan MUI sebelum bertugas, karena mereka membawa misi penting untuk mengenalkan Islam yang damai ke dunia internasional,” pungkasnya.

Comment