Makassar, Netral.co.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros menangkap pimpinan kelompok yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang, Pangissengang Tarekat Ana Loloa, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pemimpin kelompok tersebut, Petta Bau (59), diamankan bersama empat orang pengikutnya dalam operasi yang dilakukan pada Senin 31 Maret 2025.
Penangkapan dilakukan setelah warga setempat melaporkan keresahan mereka atas ajaran kelompok ini, yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros.
Selain mengamankan kelima orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah benda pusaka, termasuk senjata tajam jenis kris.
Baca Juga : Soal Dugaan Aliran Sesat di Gowa, Menag: Verifikasi dan Klarifikasi!
“Kami mengamankan Petta Bau alias Petta Bunga, yang merupakan pendiri Tarekat Ana Loloa, di salah satu rumah warga setempat. Total yang diamankan ada lima orang,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.
Tarekat Ana Loloa diduga menambahkan rukun Islam menjadi 11, serta mewajibkan para pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.
Baca Juga : Pemimpin Aliran Pangissengana di Maros Dipanggil Polisi, MUI Sebut Menyimpang
Lebih jauh, kelompok ini juga meyakini bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan ke Mekkah, melainkan cukup dengan naik ke puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
Selain itu, para pengikut ajaran ini dilarang membangun rumah dengan alasan bahwa dunia akan segera kiamat.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun rumah justru diwajibkan untuk membeli benda pusaka sebagai bekal di akhirat.
“Para pengikutnya dilarang membangun rumah karena mereka percaya dunia akan kiamat. Uang mereka pun diminta untuk membeli benda pusaka,” ungkap Iptu Aditya Pandu.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kelompok tersebut guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajaran yang menyimpang dari ketentuan agama dan norma yang berlaku.
Comment