Bantaeng, Netral.co.id – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin (Uji Nurdin) menargetkan akan memberikan jaminan sosial kepada petani di Kabupaten Bantaeng.
Hal tersebut disampaikan usai menyerahkan santunan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada guru non ASN, nelayan dan penyapu jalan, di Kantor Bupati Bantaeng Selasa 25 Maret 2025.
Salah satu penerima manfaat adalah Naharia, seorang penyapu jalan yang menerima santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 118 juta.
Selain itu, Kurniawati, seorang guru non-ASN, mendapatkan jaminan kematian senilai Rp 42 juta, sedangkan Darwis, seorang nelayan tangkap, juga menerima jaminan kematian dengan nilai yang sama.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Uji Nurdin ini turut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025 bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana.
Baca Juga : Komitmen Perbaikan Infrastruktur, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Tinjau Jalan Pesisir Terputus
“Turut berduka cita kepada penerima jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan Pemkab Bantaeng. Semoga bantuan ini bisa meringankan beban bapak ibu,” kata Uji Nurdin.
Kepala daerah termuda di Sulsel ini menambahkan, MoU ini merupakan lanjutan kerja sama antara Pemkab Bantaeng bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan pekerja perikanan.
“Jadi kami Pemkab Bantaeng bersama BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan sosial kepada nelayan kita. Semoga nantinya kita juga bisa memberikan jaminan kepada petani kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan perlindungan sosial kepada tiga kelompok pekerja, yakni pegawai non-ASN, pekerja keagamaan, dan nelayan.
Baca Juga : Bupati Uji Nurdin Segera Revitalisasi Balai Benih Era Prof Nurdin Abdullah
“Bapak Bupati juga ingin memperluas cakupan perlindungan sosial bagi petani. Ini bisa menjadi fokus program kami ke depan,” tuturnya.
Ia menambahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengakses manfaat jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.
“Jika ada peristiwa yang menimpa peserta, segera laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng. Biaya pengobatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan kami akan ditanggung sepenuhnya,” pungkasnya.
Comment