Netral.co.id, Parepare, – Pemerintah Kota Parepare mengambil langkah tegas terhadap tujuh pedagang di area Pare beach yang masih belum menyelesaikan pembayaran sewa tenan mereka.
Tindakan ini dilakukan setelah tiga kali surat teguran resmi dilayangkan oleh pihak pemerintah kepada tujuh pedagang tersebut, sementara 17 pedagang lainnya telah menyelesaikan kewajiban mereka atas penggunaan aset pemerintah.
Pada hari ini, Selasa, 25 Februari 2025, sore terlihat sejumlah pegawai dari Dinas Perdagangan Pemkot Parepare mendatangi pengguna tenan yang belum menyelesaikan tunggakannya. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan penegakan aturan dan pengingat akan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pedagang tersebut.
Surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Husni Syam dengan Nomor 500.2/83/Disdag menyampaikan dua poin penting, yakni:
- Pembayaran Sewa: Pedagang diharuskan melakukan pembayaran sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa kios Parebeach selama satu tahun sebesar Rp. 12.983.400 yang harus disetorkan ke Kas Daerah serta menandatangani perjanjian sewa.
- Pengosongan Kios: Pemerintah Daerah akan melakukan pengosongan kios apabila pedagang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada poin pertama.
Salah satu pegawai yang berada di lokasi menyatakan, “Jika tetap bertahan, kita akan lakukan pengosongan atas tenan tersebut.”
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa semua pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menjaga ketertiban dalam penggunaan aset pemerintah. Pemkot Parepare berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi semua pengguna tenan di area Parebeach.(*)
Comment