Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi tentang manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan, bahwa laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Kata Asep, kasus tersebut belum pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Umumnya, kasus akan diumumkan secara resmi pada tahap penyidikan bersamaan dengan pengungkapan tersangka.
“Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” ujar Asep.
Sebelumnya diberitakan, Etos Indonesia Institute menemukan adanya dugaan kecurangan laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara senilai Rp8,3 Triliun.
Kejaksaan Agung didesak agar memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia atas dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.
“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah.
Lebih lanjut, Iskandarsyah mengungkapkan, berdasarkan audit independen, ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.
“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.
Sementara itu PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025) lalu membantah isu adanya dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut, laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan keuangan itu telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.
“Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wijaya seperti dikutip Antara.
Terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya mengatakan perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia juga telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.
Penurunan saldo yang terjadi, kata dia, telah dijelaskan karena adanya faktor-faktor, seperti penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi.
Comment