Plh Sekda Lantik 185 Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Sulsel

Netral.co.id

Plh Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi saat melantik 185 orang pejabat fungsional lingkup Pemprov Sulsel, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 29 Desember 2022. Dok Humas Pemprov Sulsel.

Netral.co.id, Makassar – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi lantik 185 orang pejabat fungsional lingkup Pemprov Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 29 2022.

185 pejabat fungsional tersebut merupakan ASN lingkup Pemprov Sulsel terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Andi Aslam, jabatan fungsional adalah kehormatan tersendiri, pasalnya, tidak semua bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat fungsional.

“Jabatan fungsional adalah kehormatan, tidak semua bisa mendapatkan jabatan fungsional,” kata Andi Aslam Patonangi dalam sambutannya, di Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Kamis 29 Desember 2022.

Untuk itu, lanjut Andi Aslam, bagi yang baru-baru dilantik sebagai pejabat fungsional, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan tentunya masing-masing keahliannya.

“Jabatan fungsional adalah hak dan kewajiban dalam menjalankan keahlian dan sifat yang paling mandiri. Peningkatan kinerja PNS dan peningkatan ruang lingkup tempat bekerja,” jelas mantan Bupati Pinrang dua periode itu.

Tentunya, bagi seluruh pejabat fungsional akan diberikan ruang untuk berkreasi sesuai bidang keahlian masing-masing. Untuk itu, Andi Aslam mengucapkan selamat kepada seluruh ASN yang baru-baru dilantik sebagai pejabat fungsional.

“Akan diberikan ruang kepada seluruh pejabat fungsional yang baru-baru di lantik. Selamat atas pelantikan bapak ibu sekalian semoga menjadi nilai ibadah bagi bapak ibu sekalian,” tutupnya.

Hadir mendampingi pada acara pelantikan, Kepala BKD Pemprov Sulsel, Imran Jausi, tamu undangan dan seluruh hadirin sekalian, pada acara pelantikan 185 pejabat fungsional tersebut.

Comment