2 Prajurit TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Sipil di Serang, Komandan Korem Minta Maaf

insiden pengeroyokan terhadap warga sipil di Kota Serang, Banten, pada Selasa dini hari (15/4/2025), dipicu oleh pengaruh minuman keras dan kesalahpahaman antarkelompok.

Komandan Korem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Andrian Susanto. (Foto: Dok)

Serang, Netral.co.idKomandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, membenarkan keterlibatan dua prajurit TNI dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil yang terjadi di Kota Serang, Banten, pada Selasa dini hari (15/4/2025).

Kedua anggota tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) 034/Serang.

“Dua orang anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Denpom 034/Serang,” ujar Brigjen Andrian dalam konferensi pers di RS Bhayangkara, Kota Serang, Senin (21/4/2025).

Bac Juga: Oknum TNI AL Balikpapan Diduga Bunuh Juwita, Wartawati Banjarbaru

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap prajurit yang terlibat akan dilakukan secara cepat, transparan, dan tanpa intervensi.

“Saya selaku Komandan Korem 064/Maulana Yusuf tentunya menyampaikan mohon maaf atas peristiwa yang terjadi dan merugikan masyarakat sipil. Kami akan memeriksa kasus ini secara cepat, transparan, dan komprehensif,” tegasnya.

Kejadian Terjadi di Dua Lokasi

Brigjen Andrian mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan terjadi di dua tempat berbeda: depan Kantor Bank Banten di Jalan Ahmad Yani dan di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya.

Penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi di lokasi pertama dan lima saksi di lokasi kedua.

Baca Juga: Oknum TNI Pembunuh Jurnalis Juwita di Proses Pengadilan Militer

Dua prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu MI dan Pratu FS, keduanya merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Korem 064/Maulana Yusuf.

“Dua tersangka anggota TNI sudah kami tahan di Denpom 034/Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andrian.

Ada Pelaku Sipil, Polisi Tangani Separuh Kasus

Lebih lanjut, Komandan Korem menjelaskan bahwa pelaku pengeroyokan bukan hanya berasal dari unsur militer. Terdapat juga warga sipil yang terlibat dan saat ini telah ditangani oleh Polresta Serang Kota.

“Pelaku ini bukan semuanya anggota TNI, juga ada warga sipil. Mereka ini satu kelompok yang mungkin sedang berkumpul bersama, kemudian berada di dua TKP secara bersamaan,” jelasnya.

Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Hukum

Brigjen Andrian menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap prajurit TNI yang terbukti melanggar hukum.

“Kami akan pastikan jika terbukti bersalah, anggota TNI yang terlibat akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Kerja Sama TNI-Pemda Dinilai Ancam Supremasi Sipil

Ia juga menambahkan bahwa Korem 064/Maulana Yusuf berkomitmen penuh bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Comment