1.032 Calon PPPK Parepare Menanti Kepastian, DPRD Temui Komisi II DPR RI

IMG 20250313 195733

Jakarta, Netral.co.id – DPRD Kota Parepare bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare menemui Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang pengangkatan CPNS dan PPPK.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat 12.04 Gedung Nusantara 1, Kamis (13/3/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD Suyuti, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Parepare.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, yang juga mantan Wali Kota Parepare.

Dalam pertemuan tersebut, Kaharuddin menekankan bahwa Pemkot Parepare telah menyelesaikan berkas administrasi dan menyiapkan anggaran untuk gaji CPNS dan PPPK.

Namun, kebijakan Menpan-RB membuat tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi merasa tidak pasti.

Baca Juga : Komisi II DPR RI Minta Kepala Daerah Terpilih Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait PPPK

“Saat ini ada 1.032 calon PPPK di Parepare yang telah lolos seleksi dan memasuki tahap pengusulan NIP. Namun, dengan adanya surat edaran ini, mereka merasa cemas terhadap nasib mereka,” ungkap Kaharuddin.

Menanggapi hal ini, Taufan Pawe menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan terkait edaran tersebut. Ia berjanji Komisi II akan melakukan evaluasi dan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

“Jika ada daerah yang siap secara anggaran dan administrasi, sebaiknya diberikan kewenangan untuk segera mengangkat CPNS dan PPPK. Sementara bagi daerah yang belum siap, kita berikan tenggat waktu hingga Maret 2026,” tegas Taufan.

Baca Juga : DPR Bantah Setujui Jadwal Pengangkatan CASN-PPPK dalam Surat Kemenpan-RB

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, mengusulkan agar pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan secara bertahap daripada ditunda.

“Pemerintah seharusnya segera memberikan kepastian. Kita bisa tetapkan batas akhir pengangkatan, misalnya Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK,” ujarnya.

DPRD Parepare berharap hasil audiensi ini dapat mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK, sehingga mereka dapat segera menjalankan tugasnya dalam pelayanan publik tanpa ketidakpastian hukum dan administratif.

Comment