Warga Sumsel Gugat UU ASN ke MK, Soroti Batas Usia CPNS

IMG 20250315 172336

Jakarta, Netral.co.idErwin Febriansyah, warga Lahat, Sumatera Selatan, mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai aturan dalam UU tersebut menimbulkan ketidakadilan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terutama terkait batas usia pelamar.

Dalam permohonannya, Erwin tidak secara spesifik menyebutkan pasal tertentu dalam UU ASN yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Sebaliknya, ia lebih banyak menyoroti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 320 Tahun 2024 serta Keputusan Menpan-RB Nomor 350 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi CPNS 2024.

Menurutnya, kebijakan batas usia yang sama antara lulusan S1 (Sarjana) dan lulusan SMA/SMK serta perbedaan batas usia CPNS untuk Orang Asli Papua (OAP) dan Non-OAP adalah bentuk ketidakadilan.

Baca Juga : DPR Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK Selesai Tahun 2025

“Pendidikan S1 memakan waktu normal 3,5 sampai 4 tahun. Dengan waktu pendidikan yang lama, batas usia CPNS S1 semestinya dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun,” ujar Erwin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar daring, Senin (10/3/2025).

Selain itu, ia juga mempersoalkan batas usia CPNS OAP yang mencapai 48 tahun, yang menurutnya tidak adil bagi Non-OAP.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai permohonan Erwin tidak sesuai dengan tata cara pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga : Nasib CPNS dan PPPK 2024 Ditentukan Inpres Prabowo Minggu Depan

Hakim menyarankan agar Erwin merujuk pada kasus-kasus sebelumnya yang pernah dikabulkan oleh MK sebagai referensi dalam menyusun permohonannya.

Selain itu, Arsul menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan Erwin lebih berkaitan dengan Keputusan Menpan-RB, bukan UU ASN itu sendiri. Karena itu, ia menyarankan agar gugatan lebih tepat diajukan ke Mahkamah Agung (MA) daripada MK.

“Berarti Bapak harus perginya (mengajukan gugatan) ke Mahkamah Agung, bukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Arsul.

Menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada Erwin untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas akhir pengajuan revisi permohonan pada Senin, 24 Maret 2025.

Comment