Makassar, Netral.co.id, – Pemerintah Kota Makassar mulai merealisasikan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga berpenghasilan rendah. Program ini menjadi bagian dari janji prioritas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin–Aliyah Mustika Ilham (Appi–Aliyah/Mulia), untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih adil dan merata.
Kebijakan tersebut secara resmi diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan. Melalui regulasi ini, rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA dibebaskan dari kewajiban membayar iuran kebersihan.
Selain itu, pelanggan rumah tangga di luar kategori tersebut juga akan memperoleh keringanan tarif yang cukup signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Baca Juga: Ini Kategori Warga Makassar Dapat Iuran Sampah Gratis
“Perwali ini mulai berlaku bulan depan (Juli). Kita akan lihat dulu di beberapa wilayah (Kecamatan) sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA,” ujar Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, saat peluncuran program di area Car Free Day, Jl Jenderal Sudirman, Minggu 29 Juni 2025.
Peluncuran program ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan dihadiri oleh Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa Mahmud, para kepala SKPD, perwakilan BUMD, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Appi menyebutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat tidak mampu.
“Ini bukan berarti pelayanannya jadi kendor. Justru harus lebih ditingkatkan. Kebersihan tetap harus maksimal walaupun gratis,” tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program, rumah penerima manfaat akan ditempeli stiker dan barcode sebagai tanda resmi agar tidak lagi dikenai pungutan retribusi oleh petugas.
Appi juga menyampaikan bahwa Kecamatan Manggala akan menjadi wilayah prioritas dalam pelaksanaan tahap awal. Wilayah ini merupakan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Makassar.
“Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala,” jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Appi Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Tello
Saat ini, proses verifikasi data rumah tangga berdasarkan daya listrik tengah diselesaikan untuk memastikan penyaluran manfaat yang tepat sasaran di seluruh 15 kecamatan.
“Program ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga yang tidak mampu mendapat hak pelayanan kebersihan yang sama tanpa terbebani biaya,” ujar Appi.
Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemkot juga berharap kebijakan ini dapat mendorong kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kalau sudah tidak terbebani iuran, kita ingin partisipasi warga juga meningkat untuk menjaga kebersihan,” tambahnya.
Lebih jauh, Pemkot Makassar juga berencana meningkatkan kualitas layanan kebersihan dengan menambah armada pengangkut, baik truk maupun roda tiga, agar cakupan wilayah lebih luas dan optimal.
“Kami berharap kebijakan ini bisa benar-benar membantu meringankan beban ekonomi warga miskin dan memperkuat budaya bersih di seluruh kota,” pungkasnya.
Comment