Ini Kategori Warga Makassar Dapat Iuran Sampah Gratis

Pasangan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham saat pelantikan di Istana Negara.

Pasangan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham saat pelantikan di Istana Negara. (Foto: Dok Antaranews.com).

Makassar, Netral.co.idPemerintah Kota Makassar akan memberlakukan program iuran sampah gratis khusus bagi warga yang memiliki sambungan listrik dengan daya 450 hingga 900 volt ampere (VA).

Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk keadilan sosial dalam layanan publik dan mulai direalisasikan pada tahun 2025.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) menegaskan bahwa program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

“Inilah yang kita maksud sebagai keadilan dalam bermasyarakat. Yang benar-benar membutuhkan akan kita bantu,” ujar Appi kepada media di Balai Kota Makassar, Senin 19 Mei 2025.

Appi menambahkan bahwa warga yang tinggal di kawasan elite atau memiliki rumah dengan nilai tinggi tetap akan dikenakan retribusi pengangkutan sampah. Ia menganggap tidak etis jika masyarakat mampu turut menikmati subsidi tersebut.

Baca Juga : Wali Kota Appi Ingatkan SKPD Tingkatkan Etos Kerja

“Bayangkan, rumah Rp 5 miliar di perumahan elite, tapi iuran sampahnya dibayari? Sementara warga dengan listrik 450 watt yang hidupnya susah malah kita pungut retribusi. Itu tidak adil,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kawasan komersial tidak akan termasuk dalam skema iuran sampah gratis ini.

Kepala Bappeda Makassar, A. Zulkifly Nanda, menyampaikan bahwa saat ini pendataan penerima manfaat sedang berlangsung, dan pemberlakuan program tinggal menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Syaratnya minimal menggunakan listrik 900 VA. Data penerimanya sudah ada, tinggal menunggu Perwali. Targetnya program mulai berjalan tahun ini,” jelas Zulkifly.

Baca Juga : Wali Kota Appi Ingin Jadikan Summarecon Sebagai Pasar Percontohan

Sebelumnya, Appi menyebut bahwa program ini tidak bisa langsung diimplementasikan karena belum dianggarkan dalam APBD Pokok 2025. Oleh karena itu, realisasi dimulai secara bertahap setelah pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) 2025.

“Kita mulai dari kelompok masyarakat dengan kategori miskin ekstrem. Ini akan kita jalankan bertahap,” ujar Appi usai pemaparan visi-misi di DPRD Makassar pada 3 Maret 2025 lalu.

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban warga kurang mampu dan menciptakan pemerataan layanan publik berbasis keadilan sosial di Kota Makassar.

Comment