Makassar, Netral.co.id, – Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan pembebasan dan penyesuaian tarif retribusi sampah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Kebijakan ini dijalankan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan menjadi bagian dari Program Jalan Pengabdian Mulia, yang mengutamakan perlindungan bagi warga kurang mampu.
Menurut Sekretaris DLH Makassar, Ferdi Mochtar, program ini akan segera diterapkan setelah selesainya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Program ini kita jalankan untuk meringankan beban masyarakat miskin, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih berkeadilan,” ujar Ferdi.
Baca Juga: Wali Kota Appi Launching Program Rp0 Iuran Sampah di Hari Lingkungan Hidup
Langkah awal pelaksanaan mengacu pada pendataan berbasis daya listrik pelanggan rumah tangga sebagai indikator kemampuan ekonomi. Rumah tangga yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA akan mendapatkan pembebasan penuh dari kewajiban membayar retribusi. Sementara itu, rumah tangga dengan daya antara 1.300 VA hingga 2.200 VA akan memperoleh pengurangan tarif.
Regulasi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 80 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 juga menjadi acuan dalam penentuan klasifikasi tarif berdasarkan kategori rumah tangga, bisnis, dan industri.
“Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” tambahnya.
Dengan aturan baru ini, pelanggan daya 450 VA dan 900 VA kini dibebaskan sepenuhnya dari retribusi. Adapun pelanggan dalam kategori R1M/900 VA akan dikenakan tarif tetap sebesar Rp15.000 per bulan, dari sebelumnya berkisar Rp16.000 hingga Rp24.000.
Baca Juga: Ini Kategori Warga Makassar Dapat Iuran Sampah Gratis
Jumlah rumah tangga yang termasuk dalam kategori ini mencapai 193.253 pelanggan, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar. Sedangkan pelanggan daya R1/1.300 VA kini hanya dikenakan tarif Rp20.000 per bulan, dari sebelumnya hingga Rp24.000. Kelompok ini mencakup 118.531 pelanggan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret Pemkot Makassar dalam menekan beban ekonomi rumah tangga miskin sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam pelayanan publik yang inklusif.
Selain pengurangan dan pembebasan tarif, pemerintah kota juga berencana menambah armada pengangkut sampah, baik kendaraan roda tiga maupun truk. Langkah ini ditujukan untuk memperluas cakupan layanan kebersihan, terutama di kawasan permukiman padat.
“Kita ingin seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan kebersihan yang lebih baik dan optimal. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” tegas Ferdi Mochtar.
Berikut Rincian Tarif Baru Retribusi Sampah Berlaku Mulai JULI (2025):
Daya Listrik | Tarif Baru per Bulan |
---|---|
450 VA | Rp0 (Gratis) |
900 VA | Rp0 (Gratis) |
R1M/900 VA | Rp15.000 |
1.300 VA | Rp20.000 |
2.200 VA | Rp30.000 |
3.500–5.500 VA | Rp50.000 |
>6.600 VA | Rp135.000 |
Perbandingan Tarif Lama (Perwali No. 56 Tahun 2015):
Daya Listrik | Tarif Lama per Bulan |
---|---|
450 VA | Rp16.000 |
900 VA | Rp16.000 |
R1M/900 VA | Rp16.000 – Rp24.000 |
1.300 VA | Rp16.000 – Rp24.000 |
2.200 VA | Rp32.000 – Rp48.000 |
3.500–5.500 VA | Rp32.000 – Rp48.000 |
>6.600 VA | Rp48.000 – Rp64.000 |
Comment