Rugikan Negara Rp222 Miliar, KPK Umumkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyidik KPK selalu mengacu pada kecukupan bukti saat melakukan penyidikan.

KPK geledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa tersangka dari pihak bank adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

“Tiga tersangka lainnya adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Tak lama setelah KPK mengumumkan penyidikan, Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB.

Baca Juga : Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Dugaan Korupsi Bank BJB Makin Disorot

Dalam kasus ini, Bank BJB diduga menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

Menurut KPK, tindakan para tersangka telah merugikan negara dalam jumlah besar. “Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan diperkirakan mencapai Rp222 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta Kantor Bank BJB di Bandung.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi sebelum dilakukan penyitaan lebih lanjut.

Kasus ini terus berkembang, dan KPK berjanji akan menuntaskan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.

Comment