Prabowo Naikkan Gaji Hakim Berkalilipat, Dapatkah Meluruskan Palu Sidang?

Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mengambil alih penanganan konflik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau di kawasan perairan barat Indonesia. Langkah ini diumumkan setelah adanya komunikasi antara DPR RI dan Presiden, menyusul polemik yang mencuat akibat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim secara signifikan, dengan tujuan memperkuat integritas lembaga peradilan dan mengurangi potensi intervensi dari pelaku korupsi. Pernyataan itu disampaikan langsung dalam pidato pengukuhan hakim Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat.

Kebijakan ini dinilai sebagai respons atas keprihatinan Presiden terhadap banyaknya kasus koruptor yang lolos dari jerat hukuman maksimal di meja hijau. Prabowo mengungkapkan kekesalannya terhadap lemahnya efek jera dari proses peradilan yang, menurutnya, kerap membuat kerja keras aparat penegak hukum seperti polisi menjadi sia-sia.

Baca Juga: KPK Dorong Pelayanan Publik Berkeadilan untuk Tutup Celah Korupsi Sektor Swasta

“Percuma kita punya polisi yang hebat, tentara yang hebat, kalau si koruptor, si maling, si bajingan itu begitu ke pengadilan malah lolos. Kasihan ini anak buahmu, Kapolri,” tegas Prabowo dalam pidatonya.

Dalam pidato yang sarat nada emosional tersebut, Prabowo menegaskan pentingnya memiliki hakim yang tangguh, tidak bisa dibeli, dan tahan terhadap segala bentuk bujukan materi dari pihak-pihak yang ingin memanipulasi keadilan.

Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim Mahkamah Agung, dengan besaran yang disebut mencapai 280 persen bagi kelompok tertentu. Kenaikan ini, menurutnya, disesuaikan berdasarkan golongan, dengan para hakim paling junior mendapatkan porsi kenaikan tertinggi.

“Hari ini saya umumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan itu untuk golongan paling bawah,” ujarnya.

Catatan Kritis: Gaji Naik, Tapi Akankah Vonis Tegas?

Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai langkah mendorong profesionalitas dan imunitas hakim terhadap intervensi. Namun, besarnya kenaikan gaji hingga hampir tiga kali lipat juga membuka ruang pertanyaan publik mengenai efektivitasnya dalam mengubah perilaku dan budaya vonis ringan terhadap koruptor.

Sejauh mana reformasi struktural dan pengawasan internal MA turut diperkuat menyusul kenaikan ini, menjadi isu lanjutan yang patut dikawal.

Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat OKU, Bukti Korupsi Terungkap Sehari Setelah Surat Edaran

Langkah ini bisa menjadi momentum perbaikan integritas peradilan atau justru hanya menjadi kebijakan populis jika tidak diiringi pembenahan sistemik pada proses rekrutmen, promosi, dan disiplin hakim.

Comment