Polrestabes Tangkap Puluhan Pelaku Pembusuran, Lima ditembak

pelaku yang diduga kerap melakukan aksi teror pembusuran dan tawuran yang meresahkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

pelaku yang diduga kerap melakukan aksi teror pembusuran dan tawuran yang meresahkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan/Ist

Netral.co.id, Makassar, – Polrestabes Makassar menangkap puluhan pelaku yang diduga kerap melakukan aksi teror pembusuran dan tawuran yang meresahkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi bahkan harus “menghadiahi” lima pelaku dengan timah panas karena upaya perlawanan mereka, saat hendak diamankan.

Lima pelaku ditangkap bersama 20 pelaku lainnya yang ditangkap di tiga wilayah Kota Makassar.

“Maka Polrestabes Makassar menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan perundungan dan tawuran. Dari 20 tersangka itu, lima orang mendapat tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas,” ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto di Makassar, Senin, 12 Desember 2022.

Penangkapan puluhan pelaku aksi teror pembusuran dilakukan tim gabungan yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Jeriady serta tiga Polsek dari jajaran Polrestabes Makassar.

Ia mengatakan pihak Polrestabes Makassar sudah berjanji jika ini terus berlanjut, kami akan menindak mereka lebih tegas.

Mereka sering melakukan pembusuran orang yang tidak mereka kenal hingga membuat Makassar terkesan tidak aman.

Budhi menyebut motif pelaku sengaja melakukan aksi terorisme terhadap warga atau pengendara pada malam hari.

“Menurut pengakuannya, mereka beberapa kali beraksi, tidak ada kelompok dari manapun. Ini dilakukan sengaja agar Makassar menjadi tempat yang tidak aman,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku, Ilham, mengungkapkan ditangkap usai melakukan penyerangan terhadap korban anak di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar beberapa waktu lalu.

“Pertama kali dengan teman-teman saya (melakukan penyerangan) (untuk membalas dendam) karena seorang teman saya diserang,” kata Ilham, yang berasal dari Kabupaten Gowa, kepada polisi.

Para pelaku teror ini akan dikenakan Pasal 2(1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, Pasal 170 atau Pasal 55 KUHP dan Pasal 80(1) tentang perlindungan anak.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Comment