Polda Sulsel Usut Surat Usulan Calon PJ Bupati Takalar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah (Sprint) untuk menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat usulan calon Pejabat Bupati Takalar ke Kemendagri.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah (Sprint) untuk menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat usulan calon Pejabat Bupati Takalar ke Kemendagri. Dok Istimewa.

Netral.co.id, Makassar, – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah (Sprint) untuk menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat usulan calon Pejabat Bupati Takalar ke Kemendagri.

Surat perintah untuk dilakukan proses penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/2127-A.1/X/RES 1.9/2022/Direskrimum yang diberikan kepada saksi pelapor, Pahriadi Romo, Kamis 27 Oktober 2022 pukul 12.00 WITA.

Pahriadi Romo usai menerima SP2HP dari penyidik Polda Sulsel menegaskan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian , dalam hal ini Polda Sulsel.

Dia berharap, agar kasus ini diusut hingga tuntas. Dia meminta, agar semua pihak yang terkait dengan pembuatan surat itu untuk segera dipanggil dan diperiksa.

Dirinya menegaskan, apa yang dia lakukan dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat itu, semata-mata untuk melihat sistem pemerintah di Kabupaten Takalar berjalan bersih dan akuntabel.

Diketahui, Pahriadi Romo pada Senin (10/10/2022) lalu melaporkan dugaan pemalsuan Surat DPRD Takalar yang mengusulkan calon Pejabat Bupati Takalar ke Mendagri.

Surat itu ditenggarai bermasalah lantaran dinilai tidak prosedural. Selain melapor di Polda Sulsel, Pahriadi juga mengadu ke Ombudsman Sulsel

Surat usulan calon Pejabat Bupati Takalar bernomor 005/307/VIII/DPRD/2022 ditandatangani Ketua DPRD Takalar, Muh Darwis Sijaya dan Dua wakil ketua DPRD Takalar, Hj Emi dan Mukhtar Maluddin.

Dalam surat usulan, DPRD Takalar mengajukan Muhammad Hasbi, Sekretaris Kabupaten Takalar sebagai calon tunggal penjabat bupati.

Surat usulan ini dianggap tidak sesuai prosedur. Lantaran dikeluarkan tanpa melalui rapat paripurna anggota DPRD Takalar.

Bukan hanya itu, sesuai regulasi, pengajuan calon penjabat kepala daerah baru bisa dilakukan jika DPRD sudah melakukan paripurna penetapan akhir masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan Syamsari Kitta sebagai bupati akan berakhir 22 Desember.

Comment