Pengamat BUMN, Herry Gunawan: Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia Harus Libatkan BPK, KPK

Tampak depan kantor PT Pupuk Indonesia

Tampak depan kantor PT Pupuk Indonesia. (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Netral.co.idPengamat BUMN sekaligus Direktur Next Indonesia, Herry Gunawan menegaskan bahwa dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang ditemukan oleh Etos Indonesia Institute seharusnya menjadi ranah audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP.

“Menurut saya, yang berhak menentukan potensi kerugian negara dalam kasus korupsi mestinya BPK atau BPKP sebagai lembaga auditor resmi. Kendati demikian, laporan Etos Indonesia Institute harus dilihat sebagai kepedulian publik terhadap potensi kerugian negara di BUMN,” ujar Herry, dikutip Minggu (20/4/2025).

UU BUMN Baru dan Peran Penegak Hukum

Ia mengingatkan bahwa temuan Etos terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang BUMN 2025 yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Meski begitu, menurut Herry, laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap perlu ditanggapi dengan serius.

Baca Juga: Anggota DPR Desak APH Tindak Tegas Korupsi PT Pupuk Indonesia

Jika tidak memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan pelapor.

“Namun jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ya sepatutnya diproses. Keterlibatan masyarakat dalam proses pemberantasan korupsi itu penting dan justru menguntungkan lembaga seperti KPK maupun Kejagung,” tegasnya.

Dugaan Kerugian Negara Rp8,3 Triliun

Sebelumnya, Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Baca Juga: KPK Telusuri Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia, APH Diminta Bergerak Cepat

Direktur Eksekutif Etos, Iskandarsyah, menyebutkan audit independen menunjukkan adanya selisih besar dalam neraca keuangan perusahaan, termasuk transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun dan dana yang tidak dicatat dalam neraca.

“Jumlah itu terdiri dari kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar serta deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” kata Iskandarsyah.

Etos pun mendesak agar Kejaksaan Agung segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia.

KPK Masih Telaah, Publik Diminta Bersabar

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa laporan sedang berada di tahap telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Proses ini berlangsung selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga sekitar 1,5 bulan.

“Proses ini mencakup verifikasi, telaah, pengumpulan bahan keterangan, hingga pelimpahan ke Kedeputian Penindakan. Bila diperlukan, pelapor akan diminta melengkapi dokumen untuk penguatan laporan,” jelas Tessa, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Tessa menegaskan bahwa proses ini bersifat tertutup hingga laporan naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK menjamin bahwa laporan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti.

“Semua pelaporan akan tetap diproses dan ditindaklanjuti oleh KPK. Tapi mohon pengertian bahwa kami tidak bisa membuka informasi sebelum masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Comment