Jakarta, Netral.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membatalkan pengumuman jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, yang sedianya diumumkan hari ini, Rabu (5/3/2025).
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenzer Gerungan atau yang akrab disapa Noel.
“Ada situasi yang tidak memungkinkan. Saat ini ada bencana banjir di Bekasi. Secara etika, tidak pantas membicarakan THR ketika ada masyarakat yang sedang mengalami musibah,” ujar Noel, Rabu (5/3/2025).
THR Masih Sesuai Jadwal, Hanya Pengumuman yang Ditunda
Meski pengumuman ditunda, Noel memastikan bahwa aturan pembayaran THR tetap berjalan sesuai jadwal.
“Biasanya, THR diberikan dua minggu sebelum Lebaran. Hanya pengumumannya saja yang kita tunda sementara,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sempat menyatakan bahwa aturan pencairan THR akan diumumkan hari ini dalam bentuk Surat Edaran (SE).
Namun, akibat bencana banjir yang melanda Bekasi, pemerintah memutuskan untuk menunda pengumuman tersebut.
THR Ojek Online Masih Dibahas
Selain untuk karyawan swasta, pemerintah juga tengah menggodok aturan terkait THR bagi pengemudi ojek online.
“Untuk ojek online, regulasinya masih dalam pembahasan. Diharapkan bisa diumumkan akhir pekan ini,” tambah Yassierli.
Meskipun ada penundaan pengumuman, pemerintah menegaskan bahwa hak pekerja untuk mendapatkan THR tetap menjadi prioritas dan akan diinformasikan dalam waktu dekat.
Comment