Jakarta, Netral.co.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penerbitan aturan baru terkait perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam aturan terbaru ini, korban PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan selama enam bulan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki penghidupan yang layak.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami PHK akibat kondisi ekonomi.
Pemerintah menilai perlu adanya kebijakan adaptif guna mengurangi risiko sosial yang dihadapi pekerja/buruh.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peningkatan jumlah pekerja yang terkena PHK. Pada 2022, tercatat sebanyak 25.114 pekerja terkena PHK, jumlah ini meningkat menjadi 64.855 orang pada 2023.
Sementara itu, pada Agustus 2024, sebanyak 46.240 pekerja mengalami PHK, naik 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat 37.375 pekerja.
Hingga Agustus 2024, jumlah peserta program JKP mencapai 13,38 juta orang dari total 25,84 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah, atau sekitar 51,78%. Tingkat pertumbuhan kepesertaan JKP sejak 2021 hingga 2024 rata-rata sebesar 8% per tahun.
Adapun penerima manfaat JKP hingga Agustus 2024 terdiri dari 101.092 orang yang menerima manfaat uang tunai, 226 orang yang mengikuti pelatihan, dan 7.131 orang yang berhasil kembali bekerja.
Dengan meningkatnya jumlah korban PHK, pemerintah menilai revisi terhadap PP Nomor 37 Tahun 2021 diperlukan untuk meningkatkan cakupan dan manfaat program JKP.
Seluruh manfaat dalam program ini akan diberikan sesuai ketentuan PP terbaru, termasuk bagi peserta yang telah mengajukan klaim sebelumnya.
Comment