Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Deddy Corbuzier, yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, belum melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Dari database KPK, yang bersangkutan (Deddy) belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (18/3/2025).
Budi menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, Deddy wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.
Deddy dilantik sebagai Stafsus Menhan pada 11 Februari 2025, sehingga batas akhir pelaporannya jatuh pada 12 Mei 2025.
“Kami mengingatkan agar segera melapor sebelum batas waktu yang ditentukan,” tambah Budi.
Baca Juga : KPK Sita Aset Ratusan Miliar Nicke Widyawati Eks Dirut Pertamina
Tak hanya karena LHKPN, Deddy juga menjadi sorotan publik setelah membela rapat revisi RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta yang sempat digeruduk aktivis.
Dalam pernyataannya, Deddy menyebut aksi tersebut sebagai tindakan ilegal dan bentuk kekerasan terhadap pemangku kebijakan.
Namun, pernyataan ini menuai kecaman. Banyak netizen menilai bahwa rapat tersebut bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto, sehingga layak untuk dikritik.
Baca Juga : Indeks Korupsi OKU Masih Merah, KPK Tangkap Tangan Pejabat Terima Suap
Bahkan, sebagian warganet menyerang Deddy secara personal. Salah satu komentar di media sosial berbunyi:
“Mualaf gara-gara kepentingan, dasar tentara gadungan,” tulis akun @agus_bartomeo di Instagram.
Selain itu, muncul sindiran bahwa Deddy merupakan “tentara jalur giveaway”, merujuk pada posisinya sebagai Staf Khusus Menhan.
Comment