Jakarta, Netral.co.id – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera menemukan bukti terkait dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai bahwa bukti dapat diperoleh dari laporan masyarakat, saksi, atau temuan langsung oleh APH.
“Mencari bukti bisa dilakukan melalui laporan resmi dari saksi mata, korban, atau jika APH sendiri mengetahui adanya tindak pidana tersebut,” ujar Chairul, Sabtu 22 Maret 2025.
Menurutnya, jika bukti yang dikumpulkan sudah cukup, pemeriksaan terhadap Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia dapat dilakukan untuk memperjelas kasus ini.
“Tergantung kebutuhan penyelidikan atau penyidikan, pemeriksaan bisa dilakukan setelah bukti mencukupi,” tambahnya.
Baca Juga : KPK Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia saat ini tengah ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi.
“Perkara Pupuk ini mungkin sudah masuk di PLPM, tapi di tahap penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum ada,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Sementara itu, Polri kemungkinan akan mengusut kasus ini tergantung pada perkembangan penyidikan dua kasus dugaan korupsi di sektor pupuk swasta yang tengah mereka tangani.
Adapun Kejaksaan Agung masih menunggu laporan masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia mencuat setelah temuan dari Etos Indonesia Institute.
Baca Juga : Menolak Lupa: Deretan Kasus Pemalsuan yang Menggemparkan Indonesia
Lembaga tersebut menemukan indikasi rekening yang tidak dicantumkan dalam neraca perusahaan, dengan transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.
Menanggapi isu ini, PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam pernyataan resminya pada Jumat (7/3/2025) membantah adanya manipulasi laporan keuangan yang merugikan negara.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan tersebut juga telah ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.
Meski demikian, desakan terhadap APH untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi ini terus menguat, mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar.
Comment