KPK Tegaskan Masih Butuh Penugasan Anggota Polri di Tengah Putusan MK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih membutuhkan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di lingkungan KPK, meski Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Ketua KPK Ketua Setyo Budiyanto menyampaikan rilis kinerja KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto: Antara).

Jakarta, Netral.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih membutuhkan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di lingkungan KPK, meski Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto saat menanggapi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” kata Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Setyo menjelaskan, KPK dalam menempatkan anggota Polri tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang Kepolisian, tetapi juga mengacu pada ketentuan undang-undang lain yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia merujuk Pasal 43 ayat (1) UU KPK yang menyebutkan bahwa penyelidik KPK dapat berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, maupun internal KPK. Selain itu, Pasal 45 ayat (1) UU KPK juga mengatur bahwa penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil tertentu, serta penyelidik KPK.

“Karena di Undang-Undang KPK sendiri menyebutkan bahwa sumber penyidik bisa berasal dari lembaga lain, maka kami tentu berpedoman pada undang-undang tersebut, apalagi undang-undang ini tidak diuji materi,” ujar Setyo.

Terkait polemik pascaputusan MK, Setyo menegaskan bahwa KPK tidak berjalan sendiri. Ia menyebut KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi, serta dilibatkan dalam sejumlah rapat koordinasi bersama berbagai elemen masyarakat.

“KPK juga dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan terkait implikasi putusan MK terhadap penugasan anggota Polri,” katanya.

Sebagai informasi, setelah putusan MK tersebut, Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memperbolehkan anggota Polri menduduki jabatan di 17 lembaga negara. Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk Mahfud MD, yang menilai Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK serta Undang-Undang Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi kritik publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan keputusan sepihak. Ia menegaskan bahwa Polri telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum menetapkan peraturan tersebut.

Comment