KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, **Suhartono**, terkait dugaan korupsi pengurusan **Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)**.

(Foto: dok KPK)

Jakarta, Netral.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor (MN), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama MN, Bupati Penajam Paser Utara, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan tersangka RIW (Rita Widyasari),” ujar Budi.

Baca Juga: Pelaporan Jampidsus ke KPK, Pengamat: Publik Harus Kritis Menyikapi Isu

Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci materi yang akan digali dari Mudyat Noor. Ia menyatakan keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.

Rita Widyasari saat ini tengah menjalani proses hukum atas dua perkara besar, yakni gratifikasi dari pengusaha batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus gratifikasi, Rita diduga memungut bayaran dari perusahaan tambang di Kukar sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

Sementara dalam perkara TPPU, KPK telah menyita berbagai aset milik Rita, termasuk 104 kendaraan (72 mobil dan 32 motor), ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik. Penyitaan dilakukan sepanjang 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Baca Juga: Tessa Mahardika Diangkat Jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK, Budi Prasetyo Gantikan Posisi Jubir

KPK juga mengamankan dana senilai Rp476 miliar dari 52 rekening bank atas nama Rita maupun pihak terkait, hasil gratifikasi dan suap di sektor batu bara Kukar. Penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025.

Sebelumnya, Rita Widyasari telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada 2017 dalam kasus gratifikasi proyek perizinan di lingkungan Pemkab Kukar, Kalimantan Timur. Ia juga dikenai denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp110 miliar.

Comment