KPK Dalami Tujuh Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR

Kocak dugaan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK (Foto/Ist)

Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan sarana rumah jabatan anggota (RJA) DPR.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penahanan Indra dan enam tersangka lainnya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan karena masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Saat ini, terdapat tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA),” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

Kendala KPK dalam Proses Penyidikan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di kedeputian penindakan menjadi salah satu kendala dalam proses penyidikan kasus ini.

Baca Juga : Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Imbas Dari Kebijakan PDIP

Ia juga menjelaskan bahwa satuan tugas (Satgas) yang menangani kasus korupsi RJA DPR juga sedang menangani perkara lain.

“Kebetulan Satgas yang menangani kasus ini juga tengah menyelidiki perkara DPRD di Jawa Timur. Saat ini, mereka masih melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk perhitungan kerugian negara,” kata Asep pada 3 Oktober 2024.

Tujuh Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu:

  1. Indra Iskandar – Sekretaris Jenderal DPR
  2. Hiphi Hidupati – Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR
  3. Tanti Nugroho – Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika
  4. Juanda Hasurungan Sidabutar – Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada
  5. Kibun Roni – Direktur Operasional PT Avantgarde Production
  6. Andrias Catur Prasetya – Project Manager PT Integra Indocabinet
  7. Edwin Budiman – Pihak swasta

KPK juga telah mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri sejak awal 2024, dengan pencegahan berlaku hingga Juli 2024.

Baca Juga : KPK Anugerahi Penghargaan Pelapor Gratifikasi 2022

Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Mei 2024, menyoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama kemudian, ia mencabut gugatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah empat lokasi di Jakarta, termasuk Kantor Sekretariat Jenderal DPR.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita berbagai dokumen terkait proyek serta transaksi keuangan yang diduga mencurigakan.

Proyek Pengadaan RJA DPR Bernilai Ratusan Miliar

Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR sejak 2020. Setidaknya terdapat empat proyek dengan total nilai pagu anggaran yang mencapai lebih dari Rp 120 miliar, yaitu:

  1. Pengadaan RJA DPR Ulujami – HPS Rp 10 miliar
  2. Pengadaan RJA DPR Kalibata Blok A dan B – HPS Rp 39,7 miliar
  3. Pengadaan RJA DPR Kalibata Blok C dan D – HPS Rp 37,7 miliar
  4. Pengadaan RJA DPR Kalibata Blok E dan F – HPS Rp 34 miliar

Seluruh proyek tersebut telah berstatus selesai.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut setelah perhitungan kerugian negara rampung.

Comment