- Latar Belakang Kerja Sama
Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memperluas kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bukan hanya untuk pengamanan kantor Kejati dan Kejari, tetapi juga dalam tindakan penegakan hukum seperti penggeledahan dan penyitaan khususnya bila ada potensi ancaman terhadap jaksa atau penyidik di lapangan.
Baca Juga: Koalisi Sipil Tuding TNI Masuk Ranah Sipil, Peringatkan Bahaya Dwifungsi Gaya Baru
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar:
“Kalau ada potensi ancaman terhadap penyidik saat penggeledahan atau penyitaan, tentu TNI bisa dilibatkan sebagai dukungan pengamanan.”
- Bentuk Keterlibatan TNI
Keterlibatan TNI dilakukan dengan prinsip terukur dan proposional, hanya ketika diperlukan dan bukan sebagai kekuatan utama penindakan.
Fokus peran TNI:
- Dukungan pengamanan fisik lokasi penggeledahan.
- Pencegahan terhadap gangguan eksternal atau ancaman kekerasan.
- Tidak ikut dalam substansi proses hukum, melainkan sebatas penjagaan keamanan.
3. Telegram Resmi TNI AD
Langkah ini diperkuat dengan surat telegram yang beredar dari Asisten Operasi KSAD, Mayor Jenderal Christian K. Tehuteru, tertanggal 6 Mei 2025.
Isi Instruksi Telegram:
- Setiap Kejati dijaga 1 SST (30 personel).
- Setiap Kejari dijaga 1 regu (10 personel).
- Personel berasal dari satuan tempur & bantuan tempur.
- Tugas dimulai Mei 2025, dengan sistem rotasi bulanan.
- Koordinasi lintas matra (AD, AL, AU) jika terjadi kekurangan personel.
- Perlu disusun pedoman kerja sama antarlembaga.
4. Tujuan dan Implikasi Strategis
Tujuan utama:
- Meningkatkan keamanan kantor kejaksaan dan personelnya.
- Antisipasi terhadap resistensi dalam kasus-kasus besar, terutama tindak pidana korupsi di daerah.
- Memberikan efek psikologis terhadap pihak yang mencoba mengganggu proses hukum.
Implikasi
- Menandai keseriusan Kejagung dalam memperkuat penegakan hukum.
- Meningkatkan persepsi publik tentang negara yang hadir dalam pemberantasan korupsi.
- Tapi juga berisiko disalahartikan sebagai militerisasi proses hukum jika tidak dikomunikasikan secara transparan.
5. Catatan Kritis: Kolaborasi vs Independensi
Keterlibatan TNI harus tetap berada dalam batasan fungsi perbantuan sebagaimana diatur dalam UU TNI (No. 34/2004), yakni bukan sebagai penegak hukum, melainkan membantu tugas sipil jika diminta. Oleh karena itu:
- Mekanisme dan pedoman teknis kerja sama perlu dibuat secara terbuka.
- Pengawasan publik dan media penting untuk mencegah penyalahgunaan.
- Transparansi alasan pelibatan, serta batasan operasional TNI, wajib dikedepankan untuk menjaga akuntabilitas.
Penutup
Langkah Kejagung menggandeng TNI merupakan strategi yang bisa memperkuat proses penegakan hukum, terutama dalam konteks kasus korupsi yang berpotensi menimbulkan tekanan politik atau ancaman keamanan. Namun, prinsip proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi intimidatif terhadap masyarakat atau pihak yang diperiksa secara hukum.
Comment