Kewenangan dan Independensi Polri Terancam Jika Revisi UU Polri Dilakukan

IMG 20250317 132303

Jakarta, Netral.co.id – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menolak wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menilai langkah tersebut berbahaya karena dapat mengganggu independensi kepolisian dan membuka peluang intervensi politik di daerah.

“Berbahaya apabila Polri di bawah kementerian. Kalau Polri di bawah Kemendagri, yang terjadi adalah Polri di daerah akan berada di bawah gubernur, sedangkan kapolres di bawah bupati,” kata Edi, Jumat 14 Maret 2025.

Edi menekankan bahwa jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, independensi dan kemandiriannya akan terganggu.

Baca Juga : 4 Poin Penting dalam Revisi UU TNI yang Perlu Dikhawatirkan Publik

“Kami melihat jika Polri di bawah kementerian, maka independensinya bisa terganggu, yang berakibat pada menurunnya profesionalisme institusi kepolisian,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa posisi Polri sebaiknya tetap berada langsung di bawah Presiden, seperti yang berlaku saat ini. Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian akan meningkatkan kinerja kepolisian, justru bisa membuatnya mundur.

Lebih lanjut, Edi mengingatkan bahwa daripada membahas perubahan struktur kepolisian, seharusnya fokus diarahkan pada peningkatan profesionalisme dan pengawasan terhadap Polri.

“Yang semestinya dibahas bukan apakah Polri di bawah kementerian, tetapi bagaimana meningkatkan profesionalisme dan pengawasan Polri agar lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga : Bayang-Bayang Orde Baru dan Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI

Wacana perubahan struktur Polri muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Nomor R-13/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Prabowo meminta DPR RI menunjuk wakil pemerintah guna membahas Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat tersebut menjelaskan bahwa revisi UU Polri diperlukan sebagai bagian dari penataan kelembagaan pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Kepolisian Negara RI.

Prabowo menugaskan beberapa menteri untuk membahas revisi ini dengan DPR, yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretaris Negara.

Jika revisi UU Polri disetujui dan Polri ditempatkan di bawah kementerian, sejumlah kewenangan kepolisian akan dialihkan ke instansi lain. Misalnya:

Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan dipindahkan ke Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktorat Polisi Udara (Ditpol Udara) akan dialihkan ke Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Baca Juga : Warga Sumsel Gugat UU ASN ke MK, Soroti Batas Usia CPNS

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden terkait permintaan revisi UU Polri.

“Sampai dengan saat ini saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima Supres (Surat Presiden) tentang rancangan undang-undang atau revisi UU Polri,” ujar Dasco kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 14 Maret 2025.

Dengan belum adanya surat resmi, wacana perubahan status Polri masih menjadi perdebatan di kalangan pengamat dan masyarakat sipil.

Comment