Netral.co.id, Jakarta, – Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diduga telah membuat ribuan video mesum yang kemudian ditemukan oleh Advokat Kamaruddin Simanjuntak dan diserahkan kepada pihak kepolisian Bareskrim Polri.
Advokat sensasional Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa terkait isi 6000 video yang diduga diperankan oleh Dirut PT Taspen itu lawan mainnya adalah istri-istri orang lain.
Saat menyerahkan 6000 video porno Dirut PT Taspen ke Bareskrim Polri, Advokat sensasional Kamaruddin Simanjuntak ditemani istri Dirut PT Taspen.
Sebelumnya, Kamaruddin diketahui telah dilaporkan ke polisi oleh ANS Kosasih. Pengacara itu dipolisikan dengan dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
“Siang ini tepatnya pukul 13.00 WIB, saya dipanggil sebagai terlapor di Siber Polri. Sebetulnya laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini, diambil alih oleh Siber Polri,” kata Kamaruddin Kamis, 5 Januari 2023.
Dia melanjutkan, video-video tersebut disimpan Dirut Taspen di dalam handphone dan juga komputernya.
“Kita temukan kurang lebih 6.000 video porno di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya, tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain,” katanya.
Kamaruddin menyiapkan pelimpahan barang bukti ini dengan matang. Ia terlebih dulu menyatukan semua file video asusila itu ke dalam hard disk
“Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri, hari ini kita resmi serahkan,” ucap dia.
Tak datang sendiri, Kamaruddin membawa serta istri sah ANS Kosasih, Rina Lauwy. Dia mengisyaratkan bukti-bukti dikumpulkan berdua dengan Rina.
Dengan diserahkannya barbuk ke penyidik, mulai hari ini semua file itu sudah di luar dari tanggung jawab dia ataupun Rina.
“Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama Ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik. Jadi, kalau tersebar, terhitung mulai hari ini bukan lagi tanggung jawab saya, karena saya akan serahkan ke penyidik,” kata Kamaruddin.
Masih dari keterangan sang kuasa hukum yang namanya naik usai jadi pembela keluarga Brigadir J, dia juga menyerahkan sekoper bukti transaksi uang, yaitu bukti transfer ke rekening wanita lain.
“Kemudian saya juga bawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana Dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucapnya, yakin.
Mulanya, perseteruan antara Kamaruddin dan ANS Kosasih bermula pada Agustus 2022 lalu. Saat itu Kamaruddin menuding Dirut PT Taspen dengan dua tuduhan serius.
Diantaranya pengelolaan dana kongkalikong Rp300 triliun untuk memenangkan calon presiden (capres) di Pemilu 2024, serta terkait ANS Kosasih yang memiliki banyak wanita simpanan.
Buntutnya, ANS Kosasih bersama sang Pengacara Duke Arie Widagdo melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi.
ANS Kosasih akan mempidanakan Kamaruddin dengan jeratan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). *
Comment