Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Libur Pekerja Sepekan Hanya 1 Hari

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 12 September 2022.

Ist

Netral.co.id, Jakarta, – Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara, Senin 2 januari 2023.

Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satunya mengatur soal waktu libur pekerja, yang mana hanya mendapatkan hak libur sehari dalam sepekan, seperti yang tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b.

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

Aturan itu menandakan hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus, sebagaimana tertera dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, sepertinya para pekerja masih bisa memungkinkan untuk mendapat libur 2 hari tergantung jam kerjanya, seperti yang tertera dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 77 mengenai waktu kerja.

“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.”

Comment