Makassar, Netral.co.id – Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia kembali berada dalam sorotan serius. Pernyataan Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, yang menyebut situasi tahun ini sebagai kondisi “belum pernah terjadi sebelumnya”, menjadi alarm keras adanya persoalan struktural dalam sistem keuangan dan manajemen haji nasional. Pernyataan ini bukan tanpa dasar, melainkan bertumpu pada fakta keterlambatan pencairan dana, ketidaksiapan teknis, serta potensi gagalnya keberangkatan jemaah.
Salah satu titik krusial adalah belum dicairkannya dana Payment Guarantee (PK) sebesar USD 8.000. Dana ini menjadi prasyarat utama bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membayar layanan vital seperti Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), akomodasi, dan transportasi. Tanpa pembayaran tersebut, visa haji tidak dapat diterbitkan, dan konsekuensi terburuknya adalah gagalnya keberangkatan jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.
Masalah ini diperparah oleh kondisi jemaah Indonesia yang didominasi kelompok lanjut usia. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen jemaah haji Indonesia merupakan lansia dengan risiko tinggi penyakit kardiovaskular, kelelahan fisik, dan komplikasi kesehatan lainnya. Ketidaksiapan layanan kesehatan, buruknya koordinasi transportasi bus, hingga persoalan tenda di Arafah bukan sekadar masalah teknis, tetapi berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Selain persoalan teknis dan kesehatan, isu dugaan korupsi kuota haji turut memperkeruh situasi. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan umat. Dalam konteks ibadah, ketidakpastian ini menimbulkan keresahan psikologis bagi jemaah yang seharusnya mempersiapkan diri secara spiritual.
Masalah kualitas konsumsi dan manajemen biaya juga tak kalah penting. Laporan dari berbagai musim haji sebelumnya mencatat keluhan terkait makanan yang tidak sesuai standar gizi jemaah lansia serta transparansi biaya yang minim. Padahal, jemaah Indonesia dikenal sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar dalam penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
Menanggapi situasi ini, Formatur Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Haji dan Umrah (HMJ-MHU) UIN Alauddin Makassar, Sapna, menegaskan bahwa haji adalah kewajiban agama yang tidak boleh dipersulit oleh kelalaian tata kelola. Haji, sebagai rukun Islam kelima, bukan hanya ritual fisik, tetapi juga proses spiritual untuk mengembalikan fitrah manusia.
Pandangan ini patut menjadi refleksi bersama. Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, adil, dan bermartabat. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem keuangan, manajemen layanan, serta integritas penyelenggara menjadi keniscayaan, bukan pilihan.
Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka krisis haji bukan hanya akan berulang, tetapi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap negara dalam mengelola ibadah umat. Haji seharusnya menjadi perjalanan suci, bukan ladang persoalan administratif dan politik yang berlarut-larut.

Comment