Erick Thohir: Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Akan Diatur Lewat Aturan Turunan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan akan diperjelas melalui aturan turunan yang sedang disiapkan.

Pernyataan ini disampaikan Erick usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (29/4). Ia menyebut bahwa aturan teknis tambahan akan disusun agar tidak terjadi tumpang tindih antara lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum.

“Kenapa kita perlu sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, dan BPK? Supaya semuanya transparan dan ada petunjuk pelaksanaan yang jelas,” ujar Erick kepada awak media.

Baca Juga: Erick Thohir Ajak Mahasiswa Makassar Jemput Transformasi BUMN

Ia menambahkan, UU BUMN yang baru disahkan itu masih dalam tahap awal implementasi. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya menyiapkan segala aturan teknis sejak dini agar tidak memicu kebingungan di lapangan.

“Ini kan baru lahir. Justru kita rapikan dulu sebelum mulai jalan, supaya tidak seperti ikut geng motor yang saling tabrak,” ucap Erick menggunakan analogi.

Meski begitu, Erick belum merinci bentuk dan isi dari aturan turunan tersebut. Menurutnya, penjelasan prematur justru berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

“Saya tidak mau terlalu mendetailkan karena bisa timbul perbedaan persepsi. Makanya kita langsung rapatkan sejak awal agar sinkron,” katanya.

Baca Juga: Niat Masuk BUMN, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebagai informasi, ketentuan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara tertuang dalam Pasal 9G UU BUMN.

Sementara itu, Pasal 87 angka 5 mempertegas bahwa pegawai BUMN juga tidak tergolong penyelenggara negara, selama diangkat dan diberhentikan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pemerintah menilai pengaturan ini penting untuk memperjelas batas-batas kewenangan dan tanggung jawab aktor-aktor di lingkungan BUMN tanpa mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Comment