Tangerang, Netral.co.id – Dua warga negara Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin, menyebutkan bahwa kedua WNA berinisial XZ dan ZJ diamankan pada 10 dan 11 April 2025 di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City, Cipondoh, dan Pantai Indah Kapuk 2.
“Keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud izin tinggal yang diberikan,” ungkap Hasanin dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (18/4/2025).
Penindakan terhadap XZ dan ZJ berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Baca Juga : Kemenimipas Copot Seluruh Pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta Imbas Dugaan Pemerasan WNA China
Dari hasil pengawasan lapangan, diketahui bahwa keduanya aktif bekerja di perusahaan lokal meski hanya mengantongi izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1, yang tidak memperbolehkan aktivitas bekerja.
XZ diketahui bekerja sebagai buruh bangunan sejak Februari 2025, termasuk memotong kayu furnitur dan merakit kusen aluminium.
Sementara ZJ berperan sebagai mandor dalam proses pembukaan cabang perusahaan asal Tiongkok yang akan beroperasi di Indonesia, setelah masuk ke Tanah Air pada 12 Maret 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Hendro Tri Prasetyo, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan lanjutan, kedua WNA tersebut dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta dicantumkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
“Ini adalah bagian dari penegakan hukum keimigrasian serta komitmen kami menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dari potensi pelanggaran oleh warga negara asing,” tegas Hendro.
Comment